Heboh Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Waka KIP RI: Lebih Penting Menutup Catatan Pribadi Daripada Identitas Nama

AKURAT.CO Salinan putusan perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan, membuat heboh karena bocor ke publik.
Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, ketika ditanya pendapatnya oleh media menyampaikan bahwa salinan putusan perceraian pengadilan merupakan informasi terbuka.
Arya menjelaskan posisi salinan putusan perceraian secara umum sifatnya sebagai sosialisasi pedoman.
Baca Juga: BI Gandeng MUI Teken Nota Kesepahaman Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
"Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respon terhadap kasus pihak tertentu saja ya," katanya dalam sebuah pernyataan tertulis, dikutip Rabu (8/6/2024).
Secara regulasi, Arya menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.
Menurut Arya hal tersebut berarti kapanpun terdapat permohonan informasi dari masyarakat, termasuk kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespon yang disertai pasal yang melandasinya.
Baca Juga: Ini Cara KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh
"Dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat 1 b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu Badan Publik. Itu artinya salinan tersebut Informasi Publik yang Terbuka," lanjutnya.
Secara lebih spesifik, menurut penjelasan Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.
Merujuk pada UU 14/2008, Arya menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman website atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik yang juga dibolehkan Undang-Undang.
"Salinan putusan perceraian di pengadilan itu wajib disediakan, diberikan, dan/atau ditayangkan oleh Badan Publik terkait. Dalam praktiknya salinan putusan sama dengan keputusan, kebijakan, dan serupanya sebenarnya masuk kualifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan tidak mesti diumumkan di laman website," paparnya.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi Hendropriyono Bangun Replika Kraton Majapahit, Bentuk Penghormatan Budaya
"Namun, untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, misalnya dalam kondisi banyak permintaan informasi terkait figur publik, Badan Publik yang kemudian memilih untuk mengumumkannya di laman website," tambah Arya.
Jadi prinsipnya terkategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, kata Arya, namun pada praktik badan publik memilih mengumumkan putusannya di laman resmi website, itu masuk kualifikasi informasi yang wajib disediakan dan disediakan secara berkala.
Kesimpulannya bahwa keduanya sama-sama dibolehkan dalam Undang-Undang.
Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlunya menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya Sandhiyudha melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Mei 2024: Saatnya Gemini Menjalani Gaya Hidup Baru
Menurutnya hal yang mendasar pertama bahwa meskipun prinsipnya salinan putusan tersebut informasi terbuka, namun tetap harus menutup informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP Pasal 17.
"Perihal privasi, dalam ayat h misalnya, hal yang lebih penting untuk dikecualikan bukan identitas nama sebenarnya, melainkan riwayat, kondisi, catatan yang bersifat pribadi. Aib nya kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai," katanya.
Baca Juga: Profil Dorman Borisman, Aktor Senior Terkenal Jadi Karakter Orang Batak Telah Tutup Usia
"Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









