Akurat
Pemprov Sumsel

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dibayar Rp5,5 Juta per Bulan

Shalli Syartiqa | 27 Juni 2024, 10:23 WIB
Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dibayar Rp5,5 Juta per Bulan

AKURAT.CO Selebgram berinisial CN (19) ditangkap oleh polisi karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Selebgram asal bogor, CN, dijanjikan bayaran sebesar Rp 5,5 juta per bulan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes, Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa CN baru menerima sebagian pembayaran dari hasil promosi situs judi online.

"Tersangka CN ditawari oleh seseorang bernama Natali kemudian ditawari Rp5,5 juta setiap bulan, untuk posting dua kali sehari situs judi online," beber Bismo.

Wanita berinisial CNH (19) ini ditangkap pada Selasa malam (25/6/2024) di kosannya yang berlokasi di Jalan Tanjung Pakuan, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Mahasiswi asal Bogor ini ditangkap oleh polisi sebelum menyelesaikan perjanjiannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 27 Juni 2024: Hari yang Indah untuk Habiskan Waktu Bersama Pasangan!

Sejauh ini, mahasiswi di Kota Bogor tersebut telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 3 juta, dengan sisa pembayaran dijadwalkan diberikan pada akhir bulan.

"Kemudian yang bersangkutan menyetujui dan setiap hari memposting situs judi online. CN sebagai brand ambasador indosultan88," tambah Bismo.

Diketahui, CN adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bogor dengan 17 ribu pengikut di media sosial.

Para selebgram yang mempromosikan judi online menerima imbalan yang bervariasi, yang biasanya digunakan untuk memenuhi gaya hidup mereka.

"Hasilnya dipakai untuk biaya hidup, sewa kos, pembayaran biaya hidup," sambung Bismo.

Baca Juga: Mengenal Rabithah Alawiyah, Lembaga yang Memverifikasi Silsilah Keturunan Nabi di Indonesia

Sementara itu, terungkapnya kasus ini bermula ketika tim siber menemukan unggahan konten situs judi online di akun Instagram @clayssss_ saat melakukan patroli.

Selebgram ini dikenakan Undang-undang Perjudian melalui Undang-undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU 11/2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.