Ahmad Dhani Colek Band Kotak Bawakan Lagu Tanpa Izin

AKURAT.CO Musisi Ahmad Dhani menyentil grup band Kotak yang membawakan lagu karya orang lain tanpa izin.
Teguran itu dilakukan Ahmad Dhani melalui Instagram pribadinya.
Baca Juga: Tantri Kotak Soroti Kasus Kematian Novia Widyasari, Begini Sudut Pandangnya
Jika dilihat, grup band Kotak sempat membagikan rentetan lagu yang dibawakannya dalam sebuah event.
Ahmad Dhani kemudian memperingatkan setidaknya ada tiga buah lagu orang lain yang diduga disenandungkan oleh Kotak tanpa izin.
"MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN PENCIPTA ADALAH TINDAKAN TIDAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HUKUM HAK CIPTA," tulis Ahmad Dhani dikutip, Senin, (15/7/2024).
Baca Juga: Band Kotak Manggung di Acara Seminar dan Dialog Tentang Ekonomi Kreatif
Tiga lagu itu yakni Tinggalkan Saja, Masih Cinta, dan Pelan-pelan Saja, diketahui diciptakan oleh Posan Tobing, eks personel Kotak.
Seperti yang sudah diketahui, Kotak dengan Posan hingga saat ini belum menemukan titik terang mengenai permasalahan hak cipta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








