Tengku Dewi Bantah Cabut Gugatan Cerai, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

AKURAT.CO Tengku Dewi membantah soal dirinya yang mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Lewat kuasa hukumnya, pihak Tengku Dewi justru merasa terkejut dengan adanya amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cibinong pada 4 Juli 2024 lalu.
"Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara e-court," ujar kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Tengku Dewi Absen di Sidang Perdana, Ngotot Tolak Mediasi
Minola menegaskan jika rumor itu berawal dari majelis hakim yang sempat memertanyakan kemantapan Tengku Dewi untuk bercerai dari Andrew Andika.
Salah satu alasannya sebab saat itu Tengku Dewi masih dalam keadaan hamil tua.
"Nah di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil. Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai," bebernya.
Minola dengan tegas mengatakan pihaknya terkejut sebab adanya amar putusan yang dibuat oleh pengadilan.
"Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court, amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat," imbuhnya.
Atas rumor itu juga, Minola sebagai kuasa hukum kembali menegaskan akan kemantapan hati Tengku Dewi bercerai dari Andrew Andika.
"Ada pernyataan, dia (Tengku Dewi-red) bilang 'tidak (cabut gugatan) dan mohon perkaranya diteruskan bang.' Saya tanya Tiara (tim saya) yang hadir si persidangan dia bilang juga tidak ada (rencana cabut gugatan)," kata Minola lagi.
Pada 9 Juli, pihak Tengku Dewi akhirnya melayangkan surat protes kepada PA Cibinong terkait keputusan hakim yang dinilai sepihak dalam mengeluarkan amar putusan.
Baca Juga: Tengku Dewi Izinkan Andrew Andika Azankan Putrinya, Tapi di Ruang Berbeda
Dalam surat protes tersebut, pihak Tengku Dewi juga meminta PA Cibinong untuk mengganti majelis hakim dalam lanjutan sidang cerainya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







