Suami BCL, Tiko Aryawardhana Cabut Laporan Mantan Istri Dugaan Akses Data Elektronik Tanpa Izin
Dwana Muhfaqdilla | 21 Agustus 2024, 11:31 WIB

AKURAT.CO Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, mencabut laporan kepada mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, surat pencabutan pelaporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (2/8/2024).
“Polres Metro Jaksel telah menerima surat dari pelapor saudara TPA, surat tentang pencabutan laporan polisi, di mana sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, pencabutan laporan oleh Tiko dikarenakan masalah pribadi. Meski begitu, dia tak mengungkap detail perihal isi surat pencabutan laporan.
“Mencabut laporannya dengan alasan pribadi, itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
"Benar, melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2024).
Irfan menjelaskan, kasus ini berawal saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko pada awal 2022. Pada laptop tersebut terdapat file berupa data perusahaan, foto, serta properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil, mengingat Tiko juga bekerja sebagai DJ.
AW diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu Tiko tanpa sepengetahuan dan izin dari kliennya. Oleh karenanya, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Arina. Laporan tersebut akhirnya diterima dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









