Tok! Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Narkoba

AKURAT.CO Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya hingga tiga kali.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut menyebutkan bahwa mantan suami Irish Bella itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Terkuak Alasan Irish Bella Yakin Ceraikan Ammar Zoni
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah karena telah membeli dan juga memakai narkoba golongan satu.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah secara tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (26/8/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana selama 3 bulan," lanjut majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ammar Zoni menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.
Hukuman ini lebih singkat daripada vonis yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu selama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









