Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Ajukan Banding

AKURAT.CO, Yudha Arfandi yang merupakan tersangka kasus kematian putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ibunda Akui Tamara Tyasmara Kerap Diperlakukan Kasar Yudha Arfandi
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan yang sudah menandatangani akta banding ke paniteraan PN Jakarta Timur.
"Sudah hari ini (11 November). Tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," ujar Daliun Sailan melalui pesan singkat, Senin, (11/11/2024).
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan akta banding akan mengajukan memori banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Baca Juga: Kesal Hubungan Tak Direstui Jadi Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante?
Vonis itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang memberikan hukuman kepada Yudha Arfandi yakni hukuman mati.
Bersikap sopan selama menjalani persidangan menjadi salah satu poin keringanan Yudha Arfandi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







