Geger! Kim Soo Hyun Gugat Keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Rp135 Miliar Usai Dituduh Pedofil

AKURAT.CO Kim Soo Hyun akhirnya menggugat keluarga Kim Sae Ron dan Garosero Research Institute usai hadapi tuduhan pedofilia.
Pengacara Kim Soo Hyun menyampaikan bahwa gugatan tersebut meliputi tuntutan pidana dan perdata terhadap pihak yang terlibat seperti bibi Kim Sae Ron dan Operator saluran Garosero terkait bukti yang mencemarkan nama baik aktor tersebut.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Bantah Tuduhan Pedofilia, Ungkap Manipulasi Chat KakaoTalk
Selain itu, pengacara Kim Soo Hyun juga menuntut kompensasi sebesar 12 miliar won (sekitar Rp135 miliar) melalui Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti yang dijelaskan pada 31 Maret 2025.
Keluarga Kim Sae Ron sempat menggelar konferensi pers dan mempublikasikan percakapan KakaoTalk Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron pada 2016 untuk menuduhnya sebagai pedofil.
Namun, Kim Soo Hyun membantah keras dan menyebut bukti tersebut telah dimanipulasi.
Ia juga menegaskan bahwa foto yang dipakai sebagai bukti sebenarnya diambil pada 2019.
"Dari semua orang, mendiang tidak akan salah menyebutkan perbedaan usia kami. Mendiang juga tidak akan salah menyebutkan nama dan masa kontrak agensi mereka, agensi tempat mereka bernaung selama empat tahun," tegas Kim Soo Hyun dikutip pada Selasa (1/4/2025).
Baca Juga: Kim Soo Hyun Gugat Pihak yang Menyebarkan Tuduhan soal Kematian Kim Sae Ron
Terkait gugatan ini, agensi Gold Medalist memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencemarkan nama baik Kim Soo Hyun, dan kasus ini masih dalam proses hukum.
"Kami akan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyebaran berita palsu dan fitnah terhadap Kim Soo Hyun akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal," kata perwakilan Gold Medalist.
Tindakan hukum ini diambil untuk membantah tuduhan tak berdasar dan memperbaiki nama baik Kim Soo Hyun yang terlanjur tercemar akibat isu yang berkembang.
Hingga kini, gugatan tersebut masih berjalan, dan tim pengacara Kim Soo Hyun akan terus memantau dan menangani kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









