Nikita Mirzani Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Sebar Percakapannya dengan Reza Gladys

AKURAT.CO, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.
Bukan hanya berdiam diri, kini dirinya melaporkan balik pemilik akun TikTok yang diduga menyebar percakapan antara dirinya dan Reza Gladys.
Baca Juga: Ilmu Jadi Investasi Terbesar, Dokter Reza Gladys Raih Banyak Penghargaan Bergengsi
Nikita melaporkan pemilik akun TikTok tersebut atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025.
Laporan itu dilayangkan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dengan nomor laporan polisi L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan polisi itu kemudian diunggah dalam akun Instagram Nikita Mirzani.
"Uraian Kejadian Pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan pada bulan Februari 2025 Korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya Attaubah Mufid yang disebarluaskan melalui media sosial TIkTok dengan nama akun tanpa sepengetahuan dan seizin Korban," tulis keterangan dalam laporan polisi tersebut dikutip Kamis (17/4/2025).
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Dokter Reza Gladys Apresiasi Polda Metro Jaya
Dalam keterangan foto, Tim Manajemen Nikita Mirzani berharap laporan tersebut bisa segera berproses.
"MARI KITA LIHAT SEBERAPA CEPAT KERJA APARATUR NEGARA KHUSUSNYA POLDA METRO JAYA. MENARIK UNTUK KITA SEMUA PANTAU. SAYA AKAN SELALU UPDATE SAMPAI MANA PROSES INI," tulis akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









