ART Ungkap Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Bawa Vape ke Rumah
AKURAT.CO, Persidangan kasus Vape berisi obat keras dengan zat etomidate yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain Jonathan Frizzy, ada Erna, Bahrun, dan Evan sebagai terdakwa lain dalam kasus ini.
Sidang yang beragendakan keterangan para saksi dari JPU, yaitu Megel selaku sopir Ijonk, serta Fitriani yang merupakan asisten rumah tangganya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara
Dalam sidang, terungkap kalau sopir Jonathan Frizzy diperintahkan oleh Erna untuk menjemput Bahrun yang membawa paket berisikan vape yang diduga mengandung obat keras.
"Dia (sopir) itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
"Dari keterangan saksi tadi, memang Bahrun itu Erna yang memerintahkan, belum kelihatan apakah Ijonk mengetahui dan melihat isi dari cartridge itu," tambahnya.
Saksi lainnya, Fitriani menceritakan jika dirinya pernah menerima paket namun mendapatkan perintah dari Erna untuk memisahkan paket tersebut.
"Dia menerima paket, dan dia diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan 4 di box lain yang satu paket tetap ada di rumah Ijonk," tutur Andreas Nahot Silitonga.
Dari keterangan para saksi, Andreas menegaskan belum menemukan titik terang apakah Ijonk mengetahui isi paket tersebut mengandung zat etomidate.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Baca Juga: Orang Tua yang Isap Vape di Rumah Bisa Sebabkan Anaknya Terkena Eksim
Andreas Nahot Silitonga juga menambahkan, jika benar terbukti mengetahui kandungan tersebut, barulah kliennya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (vape itu ada kandungan zat etomidate) ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Hingga sidang kali ini, belum ada saksi yang bisa memastikan hal tersebut.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada enggak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







