Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding

AKURAT.CO, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan memori banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Oya mengungkapkan alasan di balik akhirnya kliennya memilih untuk banding sebab ada dugaan bahwa fakta-fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim.
"Agenda hari ini saya menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Poin apa? Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan," tambahnya.
Oya pun menjelaskan lebih detail dalam persidangan yang coba diabaikan oleh majelis hakim.
"Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis," beber Oya.
Baca Juga: Tuntutan JPU, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Miliar
Oya juga mencoba untuk memperjelas bahwa aborsi yang dilakukan oleh putri Nikita Mirzani hanya terjadi satu kali.
"Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali. Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka," jelas Oya Abdul Malik.
"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?" pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








