Usai Dijemput Paksa, Lisa Mariana Enggak Ditahan, Kuasa Hukum: Bukti Belum Kuat

AKURAT.CO Polemik terkait kasus video yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik. Meski sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Lisa dinyatakan tidak menjalani penahanan dan dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam.
Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa tersebut murni merupakan bagian dari prosedur karena Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dia menekankan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan.
“Tidak ditahan. Hanya pemeriksaan saja,” tegas Johnboy kepada media, Kamis (5/12/2025).
Menurut penjelasannya, Lisa mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru rampung sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Selama kurang lebih 14 jam, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi berbagai aspek dalam kasus yang tengah bergulir.
“Total ada 37 pertanyaan,” ungkap Johnboy singkat.
Dia menambahkan, pihak kepolisian memilih tidak menahan kliennya lantaran sejumlah bukti yang ada masih perlu diuji lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar penahanan.
“Bukti-buktinya masih harus diverifikasi secara hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, status Lisa tetap tidak ditahan, dan dia bebas kembali beraktivitas tanpa pembatasan apa pun.
“Boleh beraktivitas seperti biasa,” tegas sang pengacara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, meski telah dilayangkan surat resmi sebanyak dua kali.
“Pada hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap LM karena beberapa kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Pihak kepolisian menilai langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat sebelumnya mereka mengalami kesulitan dalam meminta keterangan Lisa.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







