Usai Dijemput Paksa, Lisa Mariana Enggak Ditahan, Kuasa Hukum: Bukti Belum Kuat

AKURAT.CO Polemik terkait kasus video yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik. Meski sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Lisa dinyatakan tidak menjalani penahanan dan dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam.
Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa tersebut murni merupakan bagian dari prosedur karena Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dia menekankan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan.
“Tidak ditahan. Hanya pemeriksaan saja,” tegas Johnboy kepada media, Kamis (5/12/2025).
Menurut penjelasannya, Lisa mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru rampung sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Selama kurang lebih 14 jam, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi berbagai aspek dalam kasus yang tengah bergulir.
“Total ada 37 pertanyaan,” ungkap Johnboy singkat.
Dia menambahkan, pihak kepolisian memilih tidak menahan kliennya lantaran sejumlah bukti yang ada masih perlu diuji lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar penahanan.
“Bukti-buktinya masih harus diverifikasi secara hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, status Lisa tetap tidak ditahan, dan dia bebas kembali beraktivitas tanpa pembatasan apa pun.
“Boleh beraktivitas seperti biasa,” tegas sang pengacara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, meski telah dilayangkan surat resmi sebanyak dua kali.
“Pada hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap LM karena beberapa kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Pihak kepolisian menilai langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat sebelumnya mereka mengalami kesulitan dalam meminta keterangan Lisa.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








