Resbob Dilaporkan ke Polres Jaksel Usai Rasis Suku Sunda, Ancaman 6 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Konten kreator Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob kembali tersandung persoalan hukum.
Usai sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Azizah Salsha, kini dia kembali dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku.
Laporan terbaru tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Baca Juga: Profil Resbobb alias Adimas Firdaus, Kakak Bigmo yang Viral Usai Diduga Menghina Suku Sunda
Pelapor dalam kasus ini adalah Beni Sihabudin Sogir, adik dari DJ Dinar Candy, yang menyatakan bertindak atas nama masyarakat Sunda yang merasa direndahkan.
Melalui kuasa hukumnya, Gurun Arisastra, Beni melaporkan Resbob dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan ujaran kebencian berbasis suku.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
“Pasal yang kami laporkan berkaitan dengan ujaran kebencian terhadap suku. Ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah,” ujar Gurun kepada awak media usai membuat laporan.
Gurun menegaskan, meski Resbob telah mengunggah video permintaan maaf di media sosial, proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari perbuatan yang telah dilakukan.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf, tetapi permintaan maaf tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Proses ini kami tempuh agar ada efek jera,” katanya.
Baca Juga: Arti dan Terjemahan Kata “Wilujeng” dalam Bahasa Indonesia, Salam Penuh Doa dalam Budaya Sunda
Sementara itu, Beni Sihabudin Sogir mengaku sangat tersinggung dengan pernyataan Resbob yang dinilai merendahkan suku Sunda. Dia menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencederai martabat sebuah suku.
“Saya sangat marah. Itu perbuatan yang tidak terpuji. Jangan setelah membuat kegaduhan lalu cukup dengan minta maaf. Kasus ini harus dilanjutkan agar memberi pelajaran,” tegas Beni.
Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung yang dilakukan Resbob beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman yang beredar, dia tampak berada di dalam mobil sambil melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan suku Sunda, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









