Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin

AKURAT.CO Polemik terkait pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, terus menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai status penahanan mantan suami Irish Bella yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Jakarta sejatinya hanya bersifat sementara.
Pemindahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan dalam klausul surat itu juga sudah disebutkan, setelah menjalani pidana, dikembalikan lagi atau menjalani pidana di Lapas Karanganyar Nusakambangan,” ucapnya saat ditemui di Ditjenpas kawasan Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Baca Juga: Ammar Zoni Alami Kekerasan di Lapas? Penyidik Polisi Bantah Tuduhan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemungkinan Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan tetap terbuka.
Kebijakan itu mengacu pada surat izin yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada pihak Kejaksaan.
Terkait permohonan dari kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya tidak dipindahkan, Rika menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pihak berwenang berdasarkan pertimbangan objektif.
“Yang pasti mengajukan ataupun bermohon itu adalah hak, hak semua orang termasuk dalam hal ini pengacara Ammar Zoni yang mewakili Ammar Zoni ya,” ujarnya.
Rika juga menegaskan bahwa Ditjenpas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Yang pasti semuanya kita lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kita tunggu saja terkait dengan itu,” tegas Rika.
Saat ini, Ammar Zoni masih dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta sembari menunggu kelanjutan proses hukumnya.
Baca Juga: Aditya Zoni Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Ammar Zoni: Hancurnya Hukum Negeri Ini
Penentuan lokasi penahanan selanjutnya akan diputuskan setelah vonis dijatuhkan serta adanya pertimbangan resmi dari Ditjenpas.
“Secepatnya pastinya. Pastinya Pak Dirjen akan mempertimbangkan,” pungkas Rika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








