Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin

AKURAT.CO Polemik terkait pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, terus menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai status penahanan mantan suami Irish Bella yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Jakarta sejatinya hanya bersifat sementara.
Pemindahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan dalam klausul surat itu juga sudah disebutkan, setelah menjalani pidana, dikembalikan lagi atau menjalani pidana di Lapas Karanganyar Nusakambangan,” ucapnya saat ditemui di Ditjenpas kawasan Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Baca Juga: Ammar Zoni Alami Kekerasan di Lapas? Penyidik Polisi Bantah Tuduhan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemungkinan Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan tetap terbuka.
Kebijakan itu mengacu pada surat izin yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada pihak Kejaksaan.
Terkait permohonan dari kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya tidak dipindahkan, Rika menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pihak berwenang berdasarkan pertimbangan objektif.
“Yang pasti mengajukan ataupun bermohon itu adalah hak, hak semua orang termasuk dalam hal ini pengacara Ammar Zoni yang mewakili Ammar Zoni ya,” ujarnya.
Rika juga menegaskan bahwa Ditjenpas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Yang pasti semuanya kita lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kita tunggu saja terkait dengan itu,” tegas Rika.
Saat ini, Ammar Zoni masih dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta sembari menunggu kelanjutan proses hukumnya.
Baca Juga: Aditya Zoni Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Ammar Zoni: Hancurnya Hukum Negeri Ini
Penentuan lokasi penahanan selanjutnya akan diputuskan setelah vonis dijatuhkan serta adanya pertimbangan resmi dari Ditjenpas.
“Secepatnya pastinya. Pastinya Pak Dirjen akan mempertimbangkan,” pungkas Rika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








