Akurat
Pemprov Sumsel

Royalti Dangdut 2025 Macet, Ikke Nurjanah Pertanyakan Data Satu Persen LMKN

Nuzulul Karamah | 18 Maret 2026, 20:50 WIB
Royalti Dangdut 2025 Macet, Ikke Nurjanah Pertanyakan Data Satu Persen LMKN
Ikke Nurjanah

AKURAT.CO, ​Industri musik dangdut Tanah Air tengah dihantam badai ketidakadilan menjelang Idulfitri 2026.

Hak ekonomi para musisi yang seharusnya cair awal tahun ini justru mengalami penyusutan nilai yang tidak masuk akal, memicu mosi tidak percaya dari Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (LMK ARDI).

​Dalam rilis virtual yang digelar Selasa (17/3/2026), terungkap sebuah angka yang mencengangkan.

Baca Juga: Ikke Nurjanah Bagikan Kabar Duka, Ayahanda Meninggal Dunia

Jika biasanya royalti dangdut mampu menyentuh angka Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, kini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hanya menetapkan nilai sebesar Rp25.063.346 untuk periode Januari-Desember 2025. Penurunan drastis ini didasari klaim sepihak bahwa penggunaan lagu dangdut hanya mencapai angka satu persen.

​Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, tak mampu menutupi kekecewaannya.

Pendangdut senior ini menilai data yang digunakan LMKN sangat jauh dari realitas lapangan, mengingat dangdut adalah genre musik yang mendominasi layar kaca dan panggung rakyat.

​"Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tau bahwa ada TV yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral," tegas Ikke Nurjanah.

​Bagi Ikke, persoalan ini bukan sekadar nominal, melainkan martabat genre musik yang dianggap paling merakyat di Indonesia. Dia menuntut keterbukaan informasi mengenai bagaimana angka "satu persen" tersebut bisa muncul.

​"Kami butuh transparansi sumber data yang valid. Ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI," tambahnya lagi.

​Langkah ARDI untuk mencari kejelasan sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Berikut adalah kronologi upaya yang telah dilakukan:

​September 2025: ARDI telah melayangkan surat mediasi kepada LMKN, namun hingga kini belum ada titik temu.

​Audiensi Pemerintah: Upaya komunikasi terbuka kepada Menteri Hukum telah ditempuh, namun pihak kementerian belum memberikan respons resmi.

​Para seniman menuntut agar metode penarikan data tidak hanya terbatas pada platform digital atau siaran besar saja.

Mereka mendesak agar cakupan pendataan diperluas hingga ke kafe-kafe dangdut dan panggung hajatan di pelosok daerah yang menjadi lumbung utama penggunaan musik dangdut.

Baca Juga: Demi Pernikahan Anak, Ikke Nurjanah dan Aldi Bragi Akan Duduk di Pelaminan

​Tanpa adanya transparansi data yang akurat, kepercayaan para musisi terhadap sistem tata kelola royalti nasional berada di titik nadir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.