Babak Baru Kasus Nuansa Bening: Meski Vidi Aldiano Berpulang, Proses Kasasi di MA Jalan Terus

AKURAT.CO, Perselisihan panjang mengenai hak moral dan ekonomi lagu "Nuansa Bening" memasuki babak baru.
Meski Tergugat I, Vidi Aldiano, telah berpulang, pihak penggugat Keenan Nasution tetap melangkah maju di tingkat kasasi untuk mencari keadilan atas penggunaan lagu tersebut selama 16 tahun terakhir.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa proses di Mahkamah Agung saat ini hanya tinggal menunggu pemeriksaan berkas.
Baca Juga: Gugatan Royalti Rp28 Miliar Berlanjut di MA, Ahli Waris Vidi Aldiano Warisi Tanggungan Hukum?
Karena tidak ada lagi persidangan tatap muka, status Vidi Aldiano tidak akan menghambat prosedur hukum yang sedang berjalan di meja hakim agung.
"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya, di Mahkamah Agung. Jadi artinya atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat itu sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur," ungkap Minola di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Konflik ini memuncak akibat dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu yang merambah ke ranah digital dan panggung komersial tanpa transparansi laporan.
Baca Juga: Terhalang Tiket Pesawat, Jessica Mila Menyesal Tak Hadiri Pemakaman Vidi Aldiano
Pihak Keenan menekankan bahwa langkah ini diambil demi mendapatkan kejelasan posisi hukum bagi sang pencipta lagu asli.
"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai komposer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









