Gara-gara Tak Ada Pengacara, Richard Lee Batal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Doktif: Strategi Ulur Waktu

AKURAT.CO, Perseteruan hukum antara Samira Farahnaz, yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif), dengan Richard Lee memasuki babak baru.
Doktif menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/4/2026) untuk memantau jalannya pemeriksaan terhadap Richard Lee.
Namun, agenda tersebut terpaksa batal karena sang tersangka menolak memberikan keterangan tanpa didampingi tim hukum.
Doktif menduga pembatalan ini hanyalah taktik untuk mengulur proses hukum. Dia juga mencium adanya upaya tawar-menawar terkait penyitaan akun media sosial agar dirinya bersedia menyudahi kasus ini.
Baca Juga: Doktif Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani Versus Reza Gladys, Bongkar Fakta Ini
Meski begitu, Doktif secara tegas menutup pintu mediasi.
"Sampai detik ini Doktif tekankan bahwa pelaporan Doktif kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut," ujar Doktif di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasan Doktif, Richard Lee seharusnya memberikan keterangan kepada penyidik pada hari tersebut. Namun, ketiadaan kuasa hukum di sisi tersangka menjadi alasan formal penolakan pemeriksaan.
"Jadwalnya harusnya pemeriksaannya hari ini, tetapi saudara tersangka DRL itu menolak untuk memberikan pernyataan karena tidak didampingi oleh lawyer-nya," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa ada ketakutan dari pihak lawan mengenai potensi penyitaan aset digital.
Doktif menduga Richard Lee khawatir akun YouTube dan media sosialnya akan disita oleh pihak berwajib, serupa dengan apa yang pernah dialami Doktif sebelumnya di Polres Jakarta Selatan.
"Ini yang mungkin menjadi ketakutan tersendiri dari saudara DRL bahwa selama ini penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan Doktif di Polda Metro Jaya," imbuh Doktif.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif meluruskan isu miring yang menyebutkan dirinya bukan pelapor asli dalam kasus ini.
Baca Juga: Kritik Tajam Kandungan Produk Lain, Skincare Doktif Milik Sendiri Malah Dicabut Izin Edarnya
Dia menegaskan bahwa laporan tersebut sah atas namanya meski secara teknis dikuasakan kepada pengacara.
"Seribu persen. Pelaporan terhadap DRL adalah Doktif pelapornya. Ya, dan diwakilkan oleh Bapak HH (Haryadi Harding). Jadi beliau ini adalah lawyer yang memang mewakili Doktif untuk melaporkan DRL," tegasnya.
Tak hanya soal perlindungan konsumen, pihak Doktif juga menyerahkan surat informasi tambahan kepada penyidik yang menyasar orang-orang terdekat Richard Lee.
Surat tersebut berisi dugaan keterlibatan mereka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dia menyayangkan karena pasal TPPU belum bisa diterapkan secara otomatis.
"Dugaan TPPU meskipun terlihat dengan jelas pun tidak bisa masuk. Kenapa? Karena laporannya Doktif itu bukan atas nama TPPU, tapi atas perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Nah, di sini Doktif cukup kecewa juga. Kenapa kok pasal TPPU yang sebenarnya juga bisa masuk ke dalam sini tidak dikenakan hanya karena pelaporan awalnya tidak ada pasal penipuan atau TPPU?" keluh Doktif.
Menutup keterangannya, Doktif meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









