Resmi Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Unggah Pesan Haru: Saya Khilaf

AKURAT.CO, Mantan crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan, akhirnya menghirup udara bebas.
Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Jelekong sejak tahun 2022, Doni dinyatakan bebas bersyarat (PB) pada Senin, 6 April 2026.
Melalui akun Instagram pribadinya, Doni mengunggah pesan perdana yang menandai kembalinya dia ke tengah keluarga.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Doni Salmanan Dilakukan Daring di PN Bandung Hari Ini
Dalam unggahan tersebut, dia menyampaikan rasa syukur dan permohonan maaf atas tindakan di masa lalu yang menyeretnya ke meja hijau.
“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni dalam unggahannya, Kamis (9/4/2026).
Menyadari jejak kasusnya yang sempat menjadi perhatian nasional, Doni secara terbuka memohon maaf kepada publik atas kekhilafan yang pernah dirinya lakukan.
“Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjutnya.
Doni juga menegaskan niatnya untuk memulai lembaran baru dan kembali berkarya secara positif di media sosial demi menafkahi keluarganya. Dia pun meminta doa restu dari para pengikutnya.
“Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya. Untuk itu, saya mohon do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” tukasnya.
Kebebasan Doni Salmanan merupakan akhir dari drama hukum panjang yang bermula dari skandal investasi bodong binary option Quotex.
Seperti diketahui, pada Maret 2022 Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, penyebaran berita bohong (hoaks), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dirinya langsung ditahan di Lapas Jelekong, Bandung.
Baca Juga: Mawaddah Ilona Anak Crazy Rich Viral Gelar Pernikahan Bak Pesta Rakyat, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menariknya, saat itu hakim menilai Doni tidak terbukti melakukan pencucian uang, sehingga aset-aset mewahnya sempat diperintahkan untuk dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni menjadi 8 tahun penjara.
Hakim PT Bandung juga memutuskan bahwa aset-aset Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Sementara pada November 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Doni Salmanan, sehingga vonis 8 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah menjalani sekitar 4 tahun masa tahanan, Doni mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Dia mendapatkan remisi total selama 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik dan telah melunasi denda Rp1 miliar kepada negara.
Meskipun telah bebas, Doni Salmanan masih diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembimbingannya berakhir pada Oktober 2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









