Kasus Fitnah Heni Sagara Masuk Babak Baru: Dua Buzzer Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

AKURAT.CO, Kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik nasional, Heni Sagara, kini memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FM dan MSR, merupakan oknum buzzer asal Kabupaten Garut.
Mereka diduga kuat menjadi penggerak narasi negatif yang menyerang kehormatan serta kredibilitas bisnis korban di ruang digital.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, kepolisian menyertakan sejumlah barang bukti digital yang menjadi alat kerja para tersangka, meliputi laptop, Macbook, dan beberapa unit ponsel, flashdisk berisi dokumen elektronik, dan salinan dokumen resmi dari BPOM RI.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Buzzer Penyerang Produk Skincare Heni Sagara
Akibat tindakannya, FM dan MSR dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
Meski dua eksekutor lapangan telah diamankan, Polda Jabar menegaskan bahwa radar penyelidikan masih aktif untuk menyasar pihak yang memerintah atau mendanai aksi tersebut.
Kepolisian berkomitmen untuk membongkar tuntas struktur di balik serangan fitnah ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan langkah strategis kepolisian selanjutnya:
"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).
Baca Juga: Praktik Buzzer dalam Penegakan Hukum Ganggu Penanganan Kasus Korupsi
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, sebelumnya menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah murni untuk merusak reputasi bisnis Heni Sagara dan menjatuhkan martabat korban di mata publik melalui informasi palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








