Kasus Fitnah Heni Sagara Masuk Babak Baru: Dua Buzzer Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

AKURAT.CO, Kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik nasional, Heni Sagara, kini memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FM dan MSR, merupakan oknum buzzer asal Kabupaten Garut.
Mereka diduga kuat menjadi penggerak narasi negatif yang menyerang kehormatan serta kredibilitas bisnis korban di ruang digital.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, kepolisian menyertakan sejumlah barang bukti digital yang menjadi alat kerja para tersangka, meliputi laptop, Macbook, dan beberapa unit ponsel, flashdisk berisi dokumen elektronik, dan salinan dokumen resmi dari BPOM RI.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Buzzer Penyerang Produk Skincare Heni Sagara
Akibat tindakannya, FM dan MSR dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
Meski dua eksekutor lapangan telah diamankan, Polda Jabar menegaskan bahwa radar penyelidikan masih aktif untuk menyasar pihak yang memerintah atau mendanai aksi tersebut.
Kepolisian berkomitmen untuk membongkar tuntas struktur di balik serangan fitnah ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan langkah strategis kepolisian selanjutnya:
"Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (19/4/2026).
Baca Juga: Praktik Buzzer dalam Penegakan Hukum Ganggu Penanganan Kasus Korupsi
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, sebelumnya menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah murni untuk merusak reputasi bisnis Heni Sagara dan menjatuhkan martabat korban di mata publik melalui informasi palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






