Dokter Detektif Bersyukur Berkas Richard Lee P21, Isyaratkan Kejar Dugaan TPPU

AKURAT.CO, Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama dokter kecantikan sekaligus YouTuber ternama, Richard Lee, kini memasuki babak baru.
Pihak kejaksaan secara resmi telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Mewakili pihak pelapor Dokter Detektif (Doktif), Haryadi Harding mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum tengah berada di tahap satu. Proses ini menandai masa transisi dari tahap penyidikan di kepolisian menuju proses penuntutan di kejaksaan.
Saat ini, pihak pelapor tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi updatenya. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua," ujar Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Mengenai lokasi persidangan yang akan datang, Haryadi memprediksi perkara ini bakal digelar di wilayah hukum Banten.
Hal tersebut merujuk pada alur koordinasi pelimpahan berkas yang tengah berjalan.
"Pelaporan kasus memang di Polda Metro Jaya. Namun pelimpahan kasusnya dari Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri. Nanti kita lihat di pengadilan negeri mana akan digelar kasusnya,” imbuhnya.
Sebagai pihak pelapor, Doktif mengaku bersyukur atas progres hukum yang kini resmi menuju meja hijau. Dia juga menegaskan telah menutup rapat pintu damai bagi Richard Lee.
Baca Juga: Richard Lee Bantah Tudingan Uang Bungkam Rp50 Miliar ke Doktif
Tidak berhenti sampai di sini, Doktif memastikan akan terus bergerak untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.
"Yang pasti tidak akan berhenti! Saya tidak akan berhenti dan akan tetap memburu bukti-bukti lainnya. Ingat yang dilaporkan bukan hanya Richard Lee. Karena semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Doktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







