Diduga Hantam WNA Pakai Botol hingga Tewas di Blok M, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka

AKURAT.CO, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perkelahian brutal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @viraljakartaselatan pada Senin (25/5/2026) tersebut mendadak viral setelah mengungkap keterlibatan seorang selebgram sekaligus supporting partner Byon Combat Showbiz bernama Woodyrman.
Ironisnya, insiden berdarah itu diketahui telah terjadi sejak 6 Mei lalu, namun rekaman kejadiannya baru mencuat ke publik baru-baru ini.
"Aksi sadis di area Blok M terekam CCTV: Selebgram diduga hantam pria dengan botol hingga tewas," demikian bunyi keterangan tertulis yang tertera dalam video yang beredar tersebut.
Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) berinisial M.H.F.
Akibat hantaman keras, korban mengalami pendarahan hebat di bagian belakang kepala.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban akhirnya tidak dapat tertolong.
Netizen yang geram langsung membanjiri kolom komentar dan menuding pemilik nama asli Mohammad Irman Ali tersebut sebagai pelaku utama di balik penganiayaan maut ini.
Baca Juga: Viral Perkelahian Dokter Koas Unsri, Ketua Dokter Indonesia Bersatu Soroti Campur Tangan Orang Tua
Merespons kabar yang simpang siur di media sosial, pihak kepolisian langsung memberikan respons cepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa sosok pria di dalam video tersebut adalah sang selebgram asal Brunei Darussalam.
"Benar (pelaku Woodyrman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Selasa (26/5/2026).
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga bergerak cepat dengan langsung mengamankan Woodyrman.
Status hukum sang selebgram kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan.
Baca Juga: Terlibat Perkelahian dengan Ryan Jombang, Ini 5 Kontroversi Habib Bahar bin Smith
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat kejadian, hingga tangkapan layar dari rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga saat ini, Woodyrman masih harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani pemeriksaan mendalam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas aksi nekatnya, dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







