Bukan Pemerasan, Ahli ITE: Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Cuma Salah Paham Soal Endorsement

AKURAT.CO Babak baru sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghadirkan kejutan.
Pakar hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, hadir sebagai saksi ahli dan menyatakan adanya kekeliruan besar dalam penerapan hukum pada vonis yang menimpa sang artis.
Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut menilai putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung di tahap kasasi tidak tepat.
Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah penggunaan tangkapan layar (screenshot) sebagai alat bukti.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Total, Dokter Reza Gladys Menangkan Sidang Lawan Nikita Mirzani
Menurut Henri, bukti screenshot yang tidak diambil langsung dari perangkat asli milik terdakwa tidak memenuhi standar legalitas alat bukti elektronik yang sah.
“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum,” ujar Henri Subiakto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/9/2026).
Henri memaparkan bahwa Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE menuntut adanya tiga unsur utama yang nyata:
Ancaman yang jelas
Unsur paksaan
Tujuan untuk meraup keuntungan materi (uang atau barang)
Setelah membedah berkas perkara, Henri mengaku sama sekali tidak menemukan adanya indikasi ancaman pembongkaran rahasia ataupun paksaan pidana yang mengarah pada pemerasan. Dia melihat kasus ini lebih kepada kesalahpahaman terkait urusan profesional di dunia hiburan.
“Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebritis terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement,” jelasnya.
Baca Juga: Jeritan Keadilan dari Balik Sel: Surat Terbuka Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo
Kehadiran Henri di ruang sidang sempat memicu perhatian. Namun, dia menegaskan bahwa posisinya di persidangan ini murni sebagai akademisi dan pakar, bukan untuk membela Nikita Mirzani secara personal.
Sebagai orang yang mengawal penyusunan UU ITE sejak tahun 2007 hingga 2022 di Kominfo, Henri merasa punya beban moral agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan di lapangan.
“Saya tidak memihak, tidak membantu siapapun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022,” katanya.
Sebagai informasi, kasus hukum ini bermula dari perseteruan panas di media sosial antara Nikita Mirzani dengan pengusaha kecantikan, Reza Gladys.
Konflik tersebut berbuntut pada pelaporan Nikita atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Melalui langkah hukum PK ini, tim pengacara Nikita Mirzani habis-habisan membuktikan adanya kekhilafan hakim serta kekeliruan penerapan hukum demi membebaskan kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








