Kantongi Hasil Visum, Pengacara: Mantan Istri Andre Taulany Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ART

AKURAT.CO Babak baru perseteruan hukum antara Erin Wartia dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, tampaknya kian memanas.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri komedian Andre Taulany tersebut kini sudah memasuki tahapan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Buntut Penganiayaan, Erin Wartia Disebut Masuk Daftar Hitam Penyalur Kerja
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, angkat bicara mengenai perkembangan kasus kliennya. Pengacara nyentrik ini optimistis bahwa proses pembuktian perkara ini tergolong perkara yang tidak rumit karena timnya telah mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat.
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi sudah menerangkan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Meskipun di lokasi kejadian mungkin minim dokumentasi digital, Deolipa menegaskan bahwa penyidik tidak perlu bergantung pada rekaman kamera pengawas (CCTV).
Menurutnya, kombinasi antara hasil rekam medis dan kesaksian para saksi di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku.
"Sebenarnya pembuktian itu enggak perlu juga rumit-rumit pakai CCTV ya. Yang penting ada visum, ada bukti fisik, kemudian ada keterangan saksi itu sebenarnya cukup," jelas Deolipa.
Melihat kokohnya fondasi alat bukti yang dipegang saat ini, Deolipa secara blak-blakan menyebut status Erin Wartia selaku terlapor sangat berpeluang untuk naik menjadi tersangka.
Kendati demikian, dia tetap menghormati tahapan baku yang ada di kepolisian.
"Ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," lanjut Deolipa.
Di sisi lain, Herawati selaku korban memilih untuk tidak banyak berpolemik di media. Dia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mempercayakan penuntasan kasus ini kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," pungkas Hera.
Baca Juga: Siap Damai dengan Erin Wartia, Herawati Ajukan Dua Syarat Ini di Hadapan Komisi III DPR RI
Sebagai informasi, konflik ini mencuat setelah Herawati resmi mempolisikan mantan majikannya, Erin Wartia, pada 29 April 2026 lalu atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan bernomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kini menjadi ujian berat bagi Erin di tengah proses hukum yang terus bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








