Akurat Logo

Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin Taulany, Rieke Diah Pitaloka: Ini Batu Uji UU Perlindungan PRT

Nuzulul Karamah | 9 Juli 2026, 17:19 WIB
Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin Taulany, Rieke Diah Pitaloka: Ini Batu Uji UU Perlindungan PRT
Rieke Diah Pitaloka

AKURAT.CO Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Erin Wartia, terus bergulir.

Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin, Herawati, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan pada Kamis (9/7/2026).

​Menariknya, Herawati tidak datang sendiri. Dia tampak didampingi oleh aktris senior sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Ekosistem Data Negara Dibenahi Usai Penonaktifan PBI JKN

Kehadiran politisi yang akrab disapa "Oneng" ini menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus hukum yang menimpa wong cilik.

Rieke bahkan menyebut kasus ini sebagai momentum pembuktian regulasi baru terkait hak-hak pekerja domestik.

​"Ini adalah batu uji bagi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang disahkan pada 21 April 2026," kata Rieke Diah Pitaloka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

​Sebagai anggota legislatif, Rieke menggarisbawahi bahwa kehadirannya di kantor polisi murni untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya, bukan untuk mencampuri atau mengintervensi urusan penyidik.

​"Kehadiran saya khususnya sebagai anggota Komisi 13 yang memang membidangi hukum dan HAM, ini saya tegaskan, tidak untuk mengintervensi semua proses hukum," jelas Rieke.

​Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukannya hari ini merupakan implementasi nyata dari fungsi kontrol yang melekat pada institusi DPR RI.

​"Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah jabatan, bahwa memang kita ikut pengawasan terhadap tegaknya hukum," tegas Rieke.

​Melalui kasus ini, Rieke berharap masyarakat, terutama para pemberi kerja, semakin sadar akan batasan hukum dan hak-hak kemanusiaan. Dia mengutuk keras segala bentuk tindakan represif di lingkungan kerja.

​"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," pungkas Rieke.

​Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula ketika Herawati resmi melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia, ke pihak berwajib pada 29 April 2026 lalu atas dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Diduga Pelaku Child Grooming Normalisasi Tindakannya

Laporan tersebut kini tengah diproses oleh tim penyidik dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.

Keseriusan Polres Metro Jaksel dalam menangani kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.