Akurat Logo

Bebas Pegang HP di Rutan Pondok Bambu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Buka Suara: Itu Fasilitas Negara

Nuzulul Karamah | 29 Juli 2026, 18:14 WIB
Bebas Pegang HP di Rutan Pondok Bambu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Buka Suara: Itu Fasilitas Negara
Nikita Mirzani

AKURAT.CO Isu tak sedap menghampiri aktris Nikita Mirzani yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Bintang film tersebut geger digosipkan mendapat perlakuan khusus karena diduga bebas menggunakan ponsel pribadi dari balik jeruji besi.

​Isu yang terlanjur viral di media sosial tersebut langsung ditampik keras oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membawa maupun memakai ponsel pribadi di dalam sel tahanan.

Baca Juga: Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK

​Usman meluruskan bahwa komunikasi yang dilakukan Nikita menggunakan fasilitas resmi rutan yang dikenal dengan sebutan Wartel Suspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan).

​"Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call, ya?" kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

​Lebih lanjut, Usman membantah narasi yang menyebut Nyai, sapaan akrab Nikita, bebas berselancar di media sosial. Penggunaan fasilitas layanan komunikasi tersebut dinikmati Nikita sesuai aturan main rutan dan di bawah pengawasan ketat petugas.

​Seluruh warga binaan, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

​"Ada keterangan atau tanggapan-tanggapan miring dari orang, ya silakan masuklah ke rutan. Berkunjung aja ke sana, bener enggak ada Wartel Suspas di sini yang bisa dipakai untuk berkomunikasi kepada pihak-pihak keluarga, termasuk keluarga, teman, sahabat, dan lain sebagainya gitu," terang Usman.

​Usman menilai tudingan miring terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Menurutnya, berinteraksi dengan orang-orang terdekat merupakan hak setiap warga binaan yang dijamin oleh negara melalui sarana resmi.

​"Bukan (pribadi) dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi, gitu," pungkasnya.

Baca Juga: ​Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY

​Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys.

Di tengah masa tahanannya, pihak Nikita kini masih menunggu kepastian hukum terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan ke pengadilan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.