Bebas Pegang HP di Rutan Pondok Bambu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Buka Suara: Itu Fasilitas Negara

AKURAT.CO Isu tak sedap menghampiri aktris Nikita Mirzani yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Bintang film tersebut geger digosipkan mendapat perlakuan khusus karena diduga bebas menggunakan ponsel pribadi dari balik jeruji besi.
Isu yang terlanjur viral di media sosial tersebut langsung ditampik keras oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membawa maupun memakai ponsel pribadi di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK
Usman meluruskan bahwa komunikasi yang dilakukan Nikita menggunakan fasilitas resmi rutan yang dikenal dengan sebutan Wartel Suspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan).
"Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call, ya?" kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Usman membantah narasi yang menyebut Nyai, sapaan akrab Nikita, bebas berselancar di media sosial. Penggunaan fasilitas layanan komunikasi tersebut dinikmati Nikita sesuai aturan main rutan dan di bawah pengawasan ketat petugas.
Seluruh warga binaan, kata dia, memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Ada keterangan atau tanggapan-tanggapan miring dari orang, ya silakan masuklah ke rutan. Berkunjung aja ke sana, bener enggak ada Wartel Suspas di sini yang bisa dipakai untuk berkomunikasi kepada pihak-pihak keluarga, termasuk keluarga, teman, sahabat, dan lain sebagainya gitu," terang Usman.
Usman menilai tudingan miring terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Menurutnya, berinteraksi dengan orang-orang terdekat merupakan hak setiap warga binaan yang dijamin oleh negara melalui sarana resmi.
"Bukan (pribadi) dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi, gitu," pungkasnya.
Baca Juga: Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY
Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa hukuman enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan pengusaha kecantikan, dr. Reza Gladys.
Di tengah masa tahanannya, pihak Nikita kini masih menunggu kepastian hukum terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan ke pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








