Akurat
Pemprov Sumsel

Sinopsis Dan Link Nonton The Worst Of Evil, Dibintangi Ji Chang Wook Dan Wi Ja Hoon

Sulthony Hasanuddin | 27 September 2023, 16:00 WIB
Sinopsis Dan Link Nonton The Worst Of Evil, Dibintangi Ji Chang Wook Dan Wi Ja Hoon

AKURAT.CO Drama Korea terbaru The Worst of Evil resmi tayang mulah hari ini, Rabu (27/9/2023).

The Worst of Evil merupakan drakor yang dibintangi oleh Ji Chang, Wi Ha Joon, dan Im Se Mi dengan mengangkat genre action-thriller.

Drakor ini disutradai oleh Han Dong Wook dan Park Geum Bi. The Worst of Evil tayang dalam 12 episode, melalui saluran streaming Disney Plus Hot Star.

Baca Juga: Tayang 20 Desember, Ini Sinopsis Aquaman And The Lost Kingdom

Sinopsis The Worst of Evil

Sinopsis The Worst of Evil menceritakan tentang seorang polisi bernama Park Joo Moon (Ji Chang Wook) yang ditugaskan untuk menyelidiki sebuah kasus perdagangan narkoba terbesar di ibu kota Korea Selatan, Seoul.

Dengan mengambil latar cerita tahun 1990an, pada saat itu seseorang dengan julukan Gangnam Crystal menjual obat kuat baru di area klub malam kota setelah menguasai organisasi gangster.

Dalam penyelidikannya, Park Joo Moon lantas bertemu dengan Jung Ki Chul (Wi Ja Hoon) seorang bos karismatik dan organisasi kriminal yang baru saja dibentuk.

Penyelidikan Park Joo Moon juga dibantuk oleh istrinya yang juga seorang polisi yakni Yoo Eui Jung (Im Se Mi), namun ternyata Yoo Eui Jung juga memiliki masa lalu yang mengejutkan dengan bos narkotika tersebut.

Park Joo Moon lantas dengan sepenuh hati berusaha menyelesailkan kasus yang diselidikinya untuk menangkap gembong narkoba dan menyelamatkan sang istri.

Link Nonton The Worst of Evil

Untuk menyaksikan drakor The Worst of Veil, penggemar bisa berlangganan platform Disney Plus Hotstar dengan biaya Rp39.000 per bulan atau Rp199.000 per tahun dan mendapatkan berbagai fitur menarik lainnya.

Berikut link menonton drakor The Worst of Evil dengan subtitle Bahasa Indonesia di Disney Plus Hotstar.

https://www.hotstar.com/id/

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.