Sandy Arifin Benarkan Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Sudah Ditangkap

AKURAT.CO, Artis Rebecca Klopper sempat membagikan kabar bahwa pelaku penyebar video syur yang diduga dirinya dengan durasi 47 detik sudah tertangkap.
Hal itu diungkapkannya melalui unggahan Threadsnya beberapa waktu lalu.
Kabar itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum kekasih Fadly Faisal, Sandy Arifin. Ia menyebut pelaku sudah diamankan oleh pihak Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rebecca Klopper Kembali Tersandung Dugaan Video Syur, Begini Reaksi Haji Faisal
"Hari ini terkait dengan berita adanya pelaku yang sudah diamankan, tapi saya sudah mengonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Bareskrim Siber Polri," ujar Sandy Arifin di Bareskrim Polri, Selasa, (3/10/2023).
Sandy Arifin juga mengungkapkan pihak kepolisian akan segera merilis pelaku yang sudah diamankan itu.
"Tapi karena memang saya tidak ada kapasitas untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya itu siapa dan proses berikutnya seperti apa, nanti dalam waktu dekat pihak kepolisian insya Allah akan melakukan rilis," tuturnya.
"Nanti kami akan diberitahu dan kami juga akan menginformasikan juga termasuk pada klien kami untuk menunggu rilis dari pihak direktorat siber polri," tambahnya.
Baca Juga: Video Diduga Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Nonaktifkan Komentar Instagram
Rebecca Klopper, menurut Sandy Arifin mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku penyebar video syur yang diduga adalah dirinya.
"Yang pasti mengucapkan terima kasih kepada pihak bareskrim yang sudah menyelesaikan laporannya secara cepat ya. Sejauh ini, semua saksi dan bukti udah diserahin, dia ngucapin terima kasih, mungkin nanti dalam waktu dekat bilamana ada pressrilis dari Bareskrim kita akan laporkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Rebecca Klopper diketahui melaporkan pelaku penyebar video syur mirip dirinya itu pada 22 Mei yang lalu. Laporan Rebecca diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





