Sandy Arifin Benarkan Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Sudah Ditangkap

AKURAT.CO, Artis Rebecca Klopper sempat membagikan kabar bahwa pelaku penyebar video syur yang diduga dirinya dengan durasi 47 detik sudah tertangkap.
Hal itu diungkapkannya melalui unggahan Threadsnya beberapa waktu lalu.
Kabar itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum kekasih Fadly Faisal, Sandy Arifin. Ia menyebut pelaku sudah diamankan oleh pihak Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rebecca Klopper Kembali Tersandung Dugaan Video Syur, Begini Reaksi Haji Faisal
"Hari ini terkait dengan berita adanya pelaku yang sudah diamankan, tapi saya sudah mengonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Bareskrim Siber Polri," ujar Sandy Arifin di Bareskrim Polri, Selasa, (3/10/2023).
Sandy Arifin juga mengungkapkan pihak kepolisian akan segera merilis pelaku yang sudah diamankan itu.
"Tapi karena memang saya tidak ada kapasitas untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya itu siapa dan proses berikutnya seperti apa, nanti dalam waktu dekat pihak kepolisian insya Allah akan melakukan rilis," tuturnya.
"Nanti kami akan diberitahu dan kami juga akan menginformasikan juga termasuk pada klien kami untuk menunggu rilis dari pihak direktorat siber polri," tambahnya.
Baca Juga: Video Diduga Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Nonaktifkan Komentar Instagram
Rebecca Klopper, menurut Sandy Arifin mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku penyebar video syur yang diduga adalah dirinya.
"Yang pasti mengucapkan terima kasih kepada pihak bareskrim yang sudah menyelesaikan laporannya secara cepat ya. Sejauh ini, semua saksi dan bukti udah diserahin, dia ngucapin terima kasih, mungkin nanti dalam waktu dekat bilamana ada pressrilis dari Bareskrim kita akan laporkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Rebecca Klopper diketahui melaporkan pelaku penyebar video syur mirip dirinya itu pada 22 Mei yang lalu. Laporan Rebecca diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






