Akurat
Pemprov Sumsel

Grup Musik Kotak Miliki Hak Atas Nama Bandnya, Tak Bisa Diperdebatkan Lagi

Sri Agustina | 16 Mei 2025, 16:22 WIB
Grup Musik Kotak Miliki Hak Atas Nama Bandnya, Tak Bisa Diperdebatkan Lagi

AKURAT.CO Grup musik Kotak Band kini sudah mulai bisa bernapas lega setelah polemik yang terjadi dengan mantan personelnya, Posan Tobing.

Pada Kamis (15/5/2025), Kotak mendapatkan hak atas nama bandnya. Semua ini ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Selalu Kompak, 7 Potret Kebersamaan Para Personel Kotak Band

Nama Kotak memang sempat dibawa ke Pengadilan oleh Posan Tobing.

"Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi, demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama Kotak," tulis Mario Marcella atau Cella, personel Kotak di unggahan Instagram pribadinya, Jumat (16/5/2025).

Gugatan perdata terhadap nama Kotak terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman sejak 15 November 2024.

"Pada 15 November 2024, gugatan perdata terkait pendirian Band Kotak diajukan oleh PT, PA dan JA kepada saya, Cella Kotak di Pengadilan Negeri Sleman," kata Cella.

"Setelah menjalani sidang pada 13 Maret 2025, alhamdulillah, PN Sleman menyatakan menerima eksepsi dari saya, Cella Kotak dan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut," sambungnya.

Namun para penggugat mengajukan banding atas putusan itu.

"Pihak PT, PA dan JA mengajukan banding. Saya menanggapi melalui dokumen kontra memori banding untuk membantah dalil-dalil mereka," papar Cella.

Baca Juga: 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Dua Dekade

Namun akhirnya, hal tersebut menjadi kelegaan bagi Kotak sebab para penggugat dibuat gigit jari karena Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengambil sikap untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.

"Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya, upaya banding ditolak dan posisi hukum saya tetap sah," paparnya.

Cella pun kemudian menegaskan bahwa grup musik Kotak hanya terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kotak adalah Cella, Tantri dan Chua," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R