Dokter Richard Lee Diperiksa 8 Jam, Polda Metro Jaya Putuskan Wajib Lapor

AKURAT.CO Penyidikan kasus hukum yang menjerat tersangka berinisial DRL memasuki babak baru.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026), pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan menerapkan skema wajib lapor.
Pemeriksaan yang berlangsung di ruang penyidik tersebut memakan waktu sekitar delapan jam.
DRL dilaporkan hadir memenuhi panggilan dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa proses interogasi berlangsung mendalam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
“DRL hadir didampingi penasihat hukum pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” jelas Budi kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Terkait status penahanan, Budi menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan hukum tersendiri yang mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya.
Langkah ini diambil dengan mempedomani Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski tidak ditahan, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di jalur yang seharusnya.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Minta Orang Lain Hati-hati dengan Modus Aldy Maldini
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









