42 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2026, Bisa Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet!

AKURAT.CO Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri, inilah informasi penting mengenai negara bebas visa untuk paspor Indonesia 2026 yang menjadi kabar menggembirakan.
Pada 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi puluhan negara di berbagai belahan dunia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Mulai dari negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, hingga Amerika Selatan, kemudahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi wisatawan untuk menjelajahi destinasi impian.
Baca Juga: Napoli Kini Miliki Rasmus Hojlund Secara Penuh, Tebus Rp1,04 Triliun ke MU
Per Mei 2026, terdapat 42 negara yang dapat dikunjungi tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Artinya, wisatawan Indonesia tidak perlu datang ke kedutaan, mengisi formulir pengajuan visa, atau membayar biaya tambahan sebelum keberangkatan.
Berikut ini informasi lengkap mengenai daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia 2026 yang perlu kamu ketahui.
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2026
Asia Tenggara
Vietnam — 30 hari
Thailand — 60 hari
Malaysia — 30 hari
Singapura — 30 hari
Filipina — 30 hari
Kamboja — 30 hari
Myanmar — 14 hari
Brunei Darussalam — 14 hari
Timor-Leste — 30 hari
Asia Tengah
Kazakhstan — 30 hari
Uzbekistan — 30 hari
Kyrgyzstan — 60 hari
Tajikistan — 30 hari
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Titik SPPG
Timur Tengah dan Asia Barat
Turki — 30 hari
Qatar — 30 hari
Iran — 15 hari
Afrika Utara
Maroko — 90 hari
Tunisia — 3 bulan
Afrika Sub-Sahara
Rwanda — 90 hari
Namibia — 90 hari
Mozambik — 30 hari
Angola — 30 hari
Mali — 30 hari
Eropa
Serbia — 30 hari
Belarus — 30 hari
Amerika Selatan
Kolombia — 90 hari
Peru — 90 hari
Brasil — 30 hari
Chile — 90 hari
Ekuador — 90 hari
Venezuela — 90 hari
Suriname — 90 hari
Karibia
Barbados — 90 hari
Saint Kitts & Nevis — 30 hari
Saint Vincent & the Grenadines — 3 bulan
Dominica — 21 hari
Haiti — 90 hari
Pasifik dan Oseania
Fiji — 120 hari
Samoa — 60 hari
Kiribati — 90 hari
Mikronesia — 30 hari
Bebas Visa dengan Syarat Khusus
Jepang (e-paspor yang terdaftar JAVES) — 15 hari
Maladewa (Visa on Arrival gratis) — 30 hari
Palau (Visa on Arrival gratis) — 30 hari
Bangladesh (Visa on Arrival gratis) — 30 hari
Total terdapat 42 negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia pada 2026, ditambah beberapa negara yang memberikan fasilitas visa on arrival atau bebas visa dengan persyaratan tertentu.
Daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia tahun 2026 menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kemudahan akses ini membuat persiapan perjalanan menjadi lebih sederhana karena tidak perlu melalui proses pengajuan visa yang sering memakan waktu dan biaya tambahan.
Meski demikian, setiap negara tetap memiliki ketentuan masuk yang berbeda, sehingga calon pelancong sebaiknya memeriksa syarat perjalanan terbaru, masa berlaku paspor, serta aturan imigrasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





