Berisik dan Mengganggu? Ini 3 Cara Mematikan Bunyi Token Listrik Tanpa Ribet, Sangat Mudah Masukkan Kode Ini!

AKURAT.CO Alarm token listrik yang berbunyi tentu sangat mengganggu, apalagi jika terjadi di malam hari.
Bunyi token listrik tersebut menandakan saldo listrik hampir habis atau adanya masalah teknis.
Jangan panik! Berikut beberapa cara mudah mematikan bunyi token listrik.
1. Segera Isi Ulang Saldo Token Listrik
Cara paling efektif dan utama adalah dengan mengisi ulang token listrik Anda.
Ini akan menambah saldo dan secara otomatis mematikan alarm.
Pastikan untuk mengisi dengan jumlah yang cukup agar alarm tidak berbunyi lagi dalam waktu dekat.
2. Menggunakan Kode 812
Cara umum lainnya adalah dengan menggunakan kode 812. Berikut langkah-langkahnya:
1. Periksa meteran listrik yang alarmnya berbunyi.
2. Tekan dan masukkan kode 812 ke meteran listrik.
3. Tekan tombol enter.
4. Alarm token listrik seharusnya berhenti berbunyi.
Efektivitas kode ini bervariasi tergantung merek meteran.
Pada meteran Itron, kode 812 biasanya menghentikan alarm selama 5-10 menit, sedangkan pada meteran Hexing dan Glomet, alarm bisa berhenti hingga satu jam.
3. Menggunakan Kode 456
Kode 456 memungkinkan Anda mengatur batas minimal saldo sebelum alarm berbunyi. Berikut caranya:
1. Tekan angka 456 diikuti dengan angka batas minimal yang diinginkan (dalam satuan kWh). Contohnya, jika ingin mengatur batas 5 kWh, tekan 45605.
2. Tekan "Enter".
Dengan metode ini, alarm hanya akan berbunyi ketika saldo mencapai batas yang telah ditentukan.
4. Menggunakan Kode 123000
Beberapa tipe meteran listrik memiliki kode khusus 123000 untuk mematikan alarm.
Cukup masukkan kode 123000 dan tekan "Enter". Untuk mengaktifkan kembali alarm, gunakan kode 123030.
Jika alarm tetap berbunyi setelah melakukan langkah-langkah di atas atau jika Anda baru saja mengisi pulsa, segera laporkan ke kantor PLN terdekat karena mungkin ada masalah teknis pada meteran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










