Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 28 Agustus 2025

AKURAT.CO Tanggal 28 Agustus 2025 bertepatan dengan 4 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah, berdasarkan kalender Islam Hijriah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Informasi ini penting bagi umat Islam untuk merencanakan ibadah dan aktivitas sesuai penanggalan Hijriah.
Konversi tanggal Masehi ke Hijriah ini dapat bervariasi tergantung pada metode perhitungan dan penampakan hilal (bulan sabit), karena kalender Islam bergantung pada siklus bulan.
Kalender Islam 28 Agustus 2025
Berdasarkan kalender Islam Hijriah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 28 Agustus 2025 jatuh pada 4 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah.
Berbagai sumber kalender Islam juga mengkonfirmasi kesesuaian tanggal 28 Agustus 2025 Masehi dengan 4 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah.
Ada pula penanggalan lain yang menyebutkan 28 Agustus 2025 bertepatan dengan 5 Rabi'ul Awal 1447 Hijriah, serta 6 Cit Gwee 2025 dalam kalender Imlek, dan 4 Mulud 1959 Pahing Sancaya dalam kalender Jawa.
Pentingnya Kalender Hijriah dalam Islam
Kalender Hijriah atau kalender Islam, memegang peranan sentral dalam kehidupan umat Muslim di seluruh dunia.
Kalender ini digunakan untuk menentukan tanggal-tanggal penting dalam Islam, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta waktu pelaksanaan ibadah haji.
Kalender Hijriah dimulai setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.
Kalender Islam terdiri dari 12 bulan, mirip dengan kalender Masehi.
Namun, kalender Hijriah memiliki 354-355 hari per tahun, berbeda dengan kalender biasa yang memiliki 365-366 hari.
Awal setiap bulan dalam kalender Hijriah ditentukan oleh visibilitas bulan sabit pada akhir bulan sebelumnya.
Bulan-bulan dalam kalender Hijriah secara berurutan adalah Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Empat bulan di antaranya, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, merupakan bulan-bulan suci di mana melancarkan perang dilarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









