Akurat Logo

SPKLU Center Resmi Hadir di Aloha PIK 2, Pengendara Mobil Listrik Kini Bisa Isi Daya Sambil Kulineran

Saeful Anwar | 8 Mei 2026, 17:42 WIB
SPKLU Center Resmi Hadir di Aloha PIK 2, Pengendara Mobil Listrik Kini Bisa Isi Daya Sambil Kulineran
Proses peresmian SPKLU Center di kawasan Aloha PIK 2.

AKURAT.CO PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menghadirkan SPKLU Center di kawasan Aloha PIK 2 sebagai bagian dari penguatan ekosistem kendaraan listrik di Provinsi Banten.

Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah strategis PLN dalam menyediakan layanan pengisian daya yang lebih cepat, terpusat, dan terintegrasi dengan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto, mengatakan, SPKLU Center di Aloha PIK 2 menjadi SPKLU pertama milik PLN di Banten dengan konsep terpusat yang menghadirkan layanan Ultra Fast Charging.

“Melalui SPKLU Center ini, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pengisian daya yang cepat, mudah, dan nyaman seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik,” ujar Adi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pengembangan SPKLU di lokasi strategis menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.

“Kehadiran SPKLU Center di kawasan lifestyle seperti Aloha PIK 2 menunjukkan bahwa pengisian daya kini bukan lagi kendala, tetapi sudah menjadi bagian dari pengalaman dan gaya hidup masyarakat modern,” katanya.

Sementara itu, General Manager PLN UID Banten Muhammad Joharifin, menjelaskan, SPKLU Center tersebut dilengkapi enam unit mesin Ultra Fast Charging berkapasitas 120 kW yang mampu memberikan pengisian daya jauh lebih cepat dibandingkan pengisian konvensional.

“Dengan teknologi Ultra Fast Charging, pengguna kendaraan listrik hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit untuk mengisi baterai dari 20 persen hingga 80 persen, tergantung kapasitas baterai kendaraan,” jelas Joharifin.

Baca Juga: Cara Pemerintah Menyusun Alokasi Anggaran Kesehatan dalam APBN

Ia menambahkan, integrasi SPKLU dengan kawasan wisata dan gaya hidup memberikan nilai tambah bagi pelanggan karena tetap dapat menjalankan aktivitas selama proses pengisian daya berlangsung.

“Pengguna kendaraan listrik bisa menikmati suasana pantai, kuliner, maupun fasilitas hiburan di Aloha PIK 2 sambil melakukan pengisian daya kendaraan,” ujarnya.

Joharifin juga mengungkapkan tren penggunaan kendaraan listrik dan transaksi SPKLU di Banten mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.

Menurutnya, transaksi SPKLU selama periode Idulfitri 2026 meningkat hingga empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dari sekitar 11 ribu transaksi menjadi 50 ribu transaksi.

Sementara itu, jumlah transaksi penggunaan SPKLU sepanjang Maret–April 2026 melonjak hingga 25 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni dari 8.384 transaksi menjadi 215.465 transaksi.

“Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin tinggi, seiring bertambahnya infrastruktur SPKLU yang tersebar di berbagai lokasi strategis,” katanya.

Saat ini, PLN telah menghadirkan 253 unit SPKLU yang tersebar di 139 titik di Provinsi Banten. PLN juga menargetkan penambahan jumlah SPKLU hingga dua kali lipat sepanjang 2026 guna mendukung pertumbuhan kendaraan listrik nasional.

PLN turut mengapresiasi kolaborasi bersama Agung Sedayu Group dalam menghadirkan SPKLU di kawasan wisata dan gaya hidup seperti Aloha PIK 2.

Menurut Joharifin, penempatan SPKLU di pusat aktivitas masyarakat menjadi simbol bahwa transisi energi bersih tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga perubahan gaya hidup menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Kami berharap SPKLU Center ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik sekaligus mendukung target Indonesia menuju Net Zero Emission,” pungkasnya.

Baca Juga: Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Meluas, Kasus Baru Muncul di Pulau Terpencil Tristan da Cunha

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.