Akurat
Pemprov Sumsel

Tiktok Shop Resmi Dilarang Berjualan Di Indonesia, Ini Fakta-faktanya

Eko Krisyanto | 27 September 2023, 14:53 WIB
Tiktok Shop Resmi Dilarang Berjualan Di Indonesia, Ini Fakta-faktanya

 

AKURAT.CO Tiktok Shop akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena dinilai merugikan pedagang lokal. Bahkan social e-commerce ini dinilai telah memonopoli perdagangan. 

Keluhan-keluhan terkait Tiktok Shop pun semakin banyak beredar di media sosial. Salah satunya keluhan para pedagang di Pasar Tanah Abang yang viral akhir-akhir ini. 

Para pedagang di Pasar Tanah Abang mengeluhkan turunnya omset penjualan karena sepinya pengunjung. Hal ini diklaim imbas dari adanya e-commerce yang menjual barang dengan harga-harga yang sangat murah, salah satunya Tiktok Shop.

Baca Juga: 4 Fakta-fakta TikTok Shop Dilarang Berjualan Di Indonesia Oleh Pemerintah

Mendengar banyaknya keluhan dari para pedagang lokal terkait social e-commerce, pemerintah pun mengambil sejumlah upaya untuk mengatasinya.

Mulai dari turun langsung untuk melihat kondisi Pasar Tanah Abang, hingga yang terbaru mengadakan rapat terbatas Presiden Indonesia, Jokowi dengan para menteri terkait pada Senin, 25 September 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Melalui rapat terbatas itu, Indonesia kini telah resmi melarang kegiatan social e-commerce, termasuk salah satunya Tiktok Shop.

Baca Juga: Di Tengah Rencana Revisi Aturan, UMKM Penjual Madu Ini Sukses Di TikTok Shop

Berikut fakta-fakta di balik penutupan Tiktok Shop di Indonesia:

1. Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Terkait tindak lanjut rapat terbatas Presiden Jokowi dengan para Menteri terkait, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan akan dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik 

Dilansir laman Presiden RI, pemerintah telah memutuskan untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Nantinya, Permendag hasil revisi akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan transaksi.

2. Aturan baru terkait impor produk

Revisi Permendag Nomor 50/2020 juga akan mengatur daftar barang-barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang impor tersebut nantinya akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

"Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline," tutur Zulkifli Hasan, dikutip dari laman Presiden RI, Kementerian Sekretariat Negara. 

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan minimal transaksi impor yakni sebesar USD100.

3. Social commerce hanya boleh promosi

Media sosial nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa saja selayaknya iklan di televisi. Sehingga nantinya media sosial tidak lagi bisa memonopoli perdagangan dengan melakukan semua proses jual beli sendiri.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan.

Pemisahan media sosial dengan e-commerce ini demi mencegah terjadinya penyalahgunaan data masyarakat.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuhnya.

4. Respons Tiktok Indonesia

Menanggapi kebijakan pemerintah Indonesia mengenai larangan penggabungan e-commerce dengan media sosial, pihak Tiktok Indonesia pun angkat bicara. 

Dikutip dari CNBC Indonesia, juru bicara Tiktok Indonesia menjelaskan pihaknya mendapat banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," tutur Tiktok Indonesia Spokeperson.

Pihak Tiktok mengeklaim bahwa sosia commerce lahir sebagai solusi untuk masalah nyata yang dihadapi UMKM. Hal ini dilakukan dengan membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan nilai jual toko online mereka. 

Namun demikian, Tiktok mengaku akan tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Hanya saja pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan masyarakat yang menggunakan Tiktok Shop.

5. Dampak bagi konsumen Indonesia

Dampak dari pelarangan Tiktok Shop di Indonesia adalah konsumen yang tidak bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi menggunakan aplikasi tersebut. Seperti diketahui, Tiktok Shop dikenal dengan penjualan produk-produk dengan harga yang sangat murah. 

Namun, menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, dampak ini hanya akan dirasakan sesaat karena konsumen Indonesia merupakan kelompok yang mudah beradaptasi dalam melakukan transaksi. (Adinda Shafa Afriasti)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK