AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) menanggapi isu mengenai aplikasi perdagangan lintas negara yang berpotensi mengganggu pasar serta UMKM lokal dan nasional.
Menurut Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo, inovasi dan perkembangan teknologi digital di Indonesia membawa dampak signifikan, termasuk bagi sektor ekonomi dan UMKM.
"Pemerintah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi pasar dan UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital perdagangan lintas negara yang memotong jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Setelah TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Ngelunjak Minta Tutup Semua E-Commerce
Herfan menjelaskan bahwa tidak semua model bisnis digital atau platform digital cocok untuk Indonesia, seperti kasus TikTok Shop, yang meskipun menawarkan peluang, juga mengubah model bisnis dan operasional UMKM sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha dan memicu monopoli.
"Fenomena ini dapat merusak ekosistem pasar yang ada, menciptakan kompetisi yang tidak adil, menurunkan permintaan produk lokal, dan berpotensi menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi," tambahnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, lanjut Herfan, pemerintah berkomitmen melindungi dan memberdayakan UMKM lokal melalui berbagai kebijakan strategis.
"Salah satu respon cepat adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan e-commerce," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









