Facebook Dan Instagram Urus Izin Social Commerce Di Indonesia, Kemendag: Enggak Boleh Transaksi

AKURAT.CO Facebook dan Instagram sedang mengajukan izin social commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi media sosial tersebut sedang mengurus izin untuk menjual produk di platform mereka.
Izin social commerce ini akan memungkinkan pengguna Facebook dan Instagram untuk menjual produk secara langsung di platform tersebut.
Social commerce adalah bentuk perdagangan elektronik yang memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menjual produk.
Dalam social commerce, pengguna media sosial dapat membeli produk langsung dari platform media sosial tanpa harus meninggalkan aplikasi.
Baca Juga: Langkah Mendag Tertibkan Social Commerce Didukung, SHW Center: TikTok Shop Momok UMKM
Social commerce memungkinkan pengguna untuk membeli produk yang mereka lihat di media sosial dengan mudah dan cepat.
Facebook dan Instagram adalah dua platform media sosial terbesar di dunia. Kedua platform ini memiliki jutaan pengguna di Indonesia.
Dengan mengajukan izin social commerce, Facebook dan Instagram berharap dapat memperluas bisnis mereka di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa saat ini Facebook maupun Instagram tengah mengajukan izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.
"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," kata Isy Karim dilansir dari CNBC Indonesia.
Social commerce, lanjut Isy, itu nanti izinnya akan diberikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang (KP3A). Hal ini untuk menjembatani apabila nantinya ada sengketa konsumen, kemudian penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menyelesaikannya di kantor hukum tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Social Commerce Dan E-commerce Yang Wajib Diketahui
Isy menegaskan, social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan. Namun, hanya diperuntukkan memasang iklan saja, tidak ada transaksi langsung di media sosial tersebut.
"Gak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.
Sementara terkait TikTok Shop yang kabarnya akan segera buka kembali, Isy Karim menegaskan, sampai dengan saat ini masih belum ada pengajuan dari pihak TikTok untuk mengurus izin usahanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








