Facebook Dan Instagram Urus Izin Social Commerce Di Indonesia, Kemendag: Enggak Boleh Transaksi

AKURAT.CO Facebook dan Instagram sedang mengajukan izin social commerce di Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi media sosial tersebut sedang mengurus izin untuk menjual produk di platform mereka.
Izin social commerce ini akan memungkinkan pengguna Facebook dan Instagram untuk menjual produk secara langsung di platform tersebut.
Social commerce adalah bentuk perdagangan elektronik yang memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menjual produk.
Dalam social commerce, pengguna media sosial dapat membeli produk langsung dari platform media sosial tanpa harus meninggalkan aplikasi.
Baca Juga: Langkah Mendag Tertibkan Social Commerce Didukung, SHW Center: TikTok Shop Momok UMKM
Social commerce memungkinkan pengguna untuk membeli produk yang mereka lihat di media sosial dengan mudah dan cepat.
Facebook dan Instagram adalah dua platform media sosial terbesar di dunia. Kedua platform ini memiliki jutaan pengguna di Indonesia.
Dengan mengajukan izin social commerce, Facebook dan Instagram berharap dapat memperluas bisnis mereka di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa saat ini Facebook maupun Instagram tengah mengajukan izin usahanya dari media sosial menjadi social commerce.
"Facebook dan Instagram sedang mengajukan sosial commerce. (Karena) Facebook, WhatsApp, Instagram itu kan sebagai media sosial. Kalau dia ingin menjadi social commerce, boleh iklan itu artinya menjadi social commerce," kata Isy Karim dilansir dari CNBC Indonesia.
Social commerce, lanjut Isy, itu nanti izinnya akan diberikan sebagai Kantor Perwakilan Dagang (KP3A). Hal ini untuk menjembatani apabila nantinya ada sengketa konsumen, kemudian penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus menyelesaikannya di kantor hukum tersebut.
Baca Juga: Perbedaan Social Commerce Dan E-commerce Yang Wajib Diketahui
Isy menegaskan, social commerce tidak diperbolehkan untuk berjualan. Namun, hanya diperuntukkan memasang iklan saja, tidak ada transaksi langsung di media sosial tersebut.
"Gak boleh transaksi, hanya iklan saja. Promosi dan (KP3A) sebagai kantor penghubung yang tadi untuk menyelesaikan sengketa, konsumen," tegasnya.
Sementara terkait TikTok Shop yang kabarnya akan segera buka kembali, Isy Karim menegaskan, sampai dengan saat ini masih belum ada pengajuan dari pihak TikTok untuk mengurus izin usahanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








