MenkopUKM Curhat Pembahasan RUU Perkoperasian Mandek Meski Sudah Ada Surpres Jokowi

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undan (RUU) Perkorperasian masih terhambat dalam proses persetujuan di DPR. Meskipun sudah ada Surat Presiden yang mengirimkan peraturan tersebut kepada Ketua DPR, namun belum masuk dalam agenda pembahasan di Komisi VI DPR.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi. Teten menekankan pentingnya RUU ini untuk memperbaiki kondisi ekosistem koperasi yang sudah lama terbengkalai di Indonesia.
Teten menjelaskan peraturan tersebut pun telah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September tahun lalu. Seharusnya, aturan tersebut telah masuk agenda pembahasan di Komisi VI DPR.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perkoperasian Menjadi Seksi Setelah Ditetapkannya UU Omnibus Law PPSK
"Saya mau laporkan ke Presiden karena RUU Perubahan UU Koperasi ini kan sudah ada Surpresnya dan sudah diagendakan di DPR, tapi ternyata nggak masuk pembahasan," kata Teten saat ditemui di Kantornya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, ia menjelaskan pernyataan terkait pembahasan perubahan UU yang dijanjikan oleh Komisi VI DPR RI pasca pemilu 2024 telah menimbulkan tanda tanya. Meskipun Komisi VI telah berjanji untuk membahasnya, pihak terkait belum mendengar kelanjutannya hingga hari ini.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penundaan atau ketidakpastian dalam proses pembahasan perubahan UU yang diperlukan. "Waktu itu diusahakan teman-teman di Komisi VI DPR RI janjinya (dibahas) setelah pemilu 2024. Nanti kita lihat lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Teten telah menekankan urgensi pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut krusial karena kondisi ekosistem koperasi di Indonesia telah mengalami pengabaian selama puluhan tahun.
Dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/12/2023).
"RUU perkoperasian sangat penting untuk memperbaiki struktur dan lingkungan koperasi yang telah terbengkalai selama bertahun-tahun. Dampaknya, banyak koperasi yang mengalami masalah dan memerlukan pengembangan ekosistem baru," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








