AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan memberikan fasilitas sertifikasi halal bagi produk UMKM, meski kewajiban tersebut diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk-produk pelaku usaha di Jakarta.
"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan. Sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelasnya.
Ratu mengatakan, Dinas PPKUKM menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan terjamin halal untuk dapat dipasarkan secara luas dan diterima baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Masih Banyak UMKM Belum Teredukasi Soal Sertifikasi Halal
Dinas PPKUKM melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM. Perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," katanya.
Upaya ini juga sebagai wujud menyiapkan UMKM yang belum memiliki sertifikasi, dalam menghadapi regulasi tentang pelaku usaha yang berkewajiban sertifikasi halal atau akan menjadi wajib yakni pada 2026.
"Tentu dengan adanya sertifikasi halal diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM di DKI Jakarta," ujar Ratu.
Dinas PPKUKM mencatat, selama periode 2018-2023, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Adapun, terkait alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM, Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Pencapaian sertifikasi halal per tahun saat ini sekitar empat juta, sementara target yang diharapkan adalah 10 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







