Akurat
Pemprov Sumsel

Sertifikasi Halal Produk UMKM di Jakarta Tetap Difasilitasi

Mukodah | 31 Mei 2024, 21:10 WIB
Sertifikasi Halal Produk UMKM di Jakarta Tetap Difasilitasi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan memberikan fasilitas sertifikasi halal bagi produk UMKM, meski kewajiban tersebut diundur dari Oktober 2024 menjadi 2026.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, langkah ini demi menjamin penerapan wajib halal untuk produk-produk pelaku usaha di Jakarta.

"Sertifikat halal memiliki peran penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pangan. Sebagai jaminan produk halal yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk usahanya," jelasnya.

Ratu mengatakan, Dinas PPKUKM menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh, antara lain dengan memastikan pelaku UMKM dapat menghasilkan produk berkualitas tinggi dan terjamin halal untuk dapat dipasarkan secara luas dan diterima baik oleh masyarakat.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Masih Banyak UMKM Belum Teredukasi Soal Sertifikasi Halal

Dinas PPKUKM melakukan pendampingan pelaku usaha agar mendapatkan sertifikat halal dan sosialisasi secara masif kepada pelaku UMKM. Perihal pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat," katanya.

Upaya ini juga sebagai wujud menyiapkan UMKM yang belum memiliki sertifikasi, dalam menghadapi regulasi tentang pelaku usaha yang berkewajiban sertifikasi halal atau akan menjadi wajib yakni pada 2026.

"Tentu dengan adanya sertifikasi halal diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan omset pelaku UMKM di DKI Jakarta," ujar Ratu.

Dinas PPKUKM mencatat, selama periode 2018-2023, terdapat sebanyak 10.575 sertifikat halal yang telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Adapun, terkait alasan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM, Kemenko Bidang Perekonomian menyatakan, salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Pencapaian sertifikasi halal per tahun saat ini sekitar empat juta, sementara target yang diharapkan adalah 10 juta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK