KemenkopUKM dan OJK Tindak Tegas Koperasi Tak Berizin

AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas koperasi-koperasi yang tak memiliki izin.
Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Jumat, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan bahwa kementeriannya terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi.
Zabadi mengatakan saat ini, jumlah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang, dengan 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda. Ia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Terlalu Fokus ke Simpan Pinjam, Koperasi RI Didorong Rambah Sektor Riil
Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) atau KSP dan pembiayaan syariah (KSPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.
"Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi," kata Zabadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).
Menurutnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara kedua instansi, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi sektor jasa keuangan kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya oleh Kemenkop UKM," kata Darwisman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






