Ini Syarat Pemutihan Utang UMKM Menurut Menteri Maman

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melakukan pelunasan atau pembayaran utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dirinya menambahkan, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang ditegaskannya belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Baca Juga: Menteri Maman Verifikasi 70 Ribu UMKM Penerima Pemutihan Kredit
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” jelasnya.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sementara soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.
“Kan kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








