Berlaku Mulai Januari 2025, Menteri Maman Wanti-wanti Soal Moral Hazard Pemutihan Kredit UMKM
Demi Ermansyah | 17 Desember 2024, 15:51 WIB

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengingatkan pentingnya menjaga kebijakan penghapusan piutang yang akan dimulai pada Januari 2025 agar tidak memicu moral hazard.
Dimana dirinya menyebut, meski kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban untuk para pelaku UMKM yang mengalami kredit macet, penerapannya harus diiringi pengawasan ketat.
"Kami dari Kementerian UMKM mengingatkan agar kebijakan ini tidak memengaruhi psikologis teman-teman UMKM lain yang mungkin salah memahami bahwa penghapusan piutang ini berlaku untuk semua UMKM. Sebab hal ini bisa saja memicu keterlambatan pembayaran kredit lainnya di bank," ujar Maman di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, tambah Maman, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan pelaku UMKM, yang seakan-akan seluruh pengusaha kecil dan menengah dapat menghindari kewajiban membayar utang. Oleh karena itu, dirinya menegaskan pentingnya pembatasan waktu dalam pelaksanaan program tersebut.
"Tentunya kebijakan ini (penghapusan piutang) merupakan hal yang bagus, tetapi harus tetap ada batas waktu (constraint time). Batas waktu ini penting untuk mencegah moral hazard. Sebab kalau tidak ada batasan waktu, dikhawatirkan akan ada pelaku UMKM lain yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya di bank dengan harapan akan mendapatkan fasilitas serupa," katanya.
Maman juga menekankan bahwa batas waktu pelaksanaan penghapusan piutang ditetapkan selama enam bulan. Namun, ia membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut jika menghadapi kendala teknis di lapangan.
"Kami akan tetap menjaga pembatasan waktu ini, tetapi jika dalam enam bulan masih ada kendala implementasi teknis yang luar biasa rumit, kami akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk memperpanjang waktu pelaksanaan," jelasnya.
Ia meminta dukungan dari media untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku UMKM.
"Dukungan dari teman-teman media sangat kami harapkan agar pesan ini tersampaikan dengan baik. Kami ingin menjaga agar program ini benar-benar berjalan sesuai tujuannya, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi sektor UMKM lainnya," tukas Maman.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan piutang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan dirancang sebagai upaya pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak kredit macet.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







