Akurat
Pemprov Sumsel

Berlaku Mulai Januari 2025, Menteri Maman Wanti-wanti Soal Moral Hazard Pemutihan Kredit UMKM

Demi Ermansyah | 17 Desember 2024, 15:51 WIB
Berlaku Mulai Januari 2025, Menteri Maman Wanti-wanti Soal Moral Hazard Pemutihan Kredit UMKM

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengingatkan pentingnya menjaga kebijakan penghapusan piutang yang akan dimulai pada Januari 2025 agar tidak memicu moral hazard. 

Dimana dirinya menyebut, meski kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban untuk para pelaku UMKM yang mengalami kredit macet, penerapannya harus diiringi pengawasan ketat.  
 
"Kami dari Kementerian UMKM mengingatkan agar kebijakan ini tidak memengaruhi psikologis teman-teman UMKM lain yang mungkin salah memahami bahwa penghapusan piutang ini berlaku untuk semua UMKM. Sebab hal ini bisa saja memicu keterlambatan pembayaran kredit lainnya di bank," ujar Maman di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).  
 
 
Menurutnya, tambah Maman, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan pelaku UMKM, yang seakan-akan seluruh pengusaha kecil dan menengah dapat menghindari kewajiban membayar utang. Oleh karena itu, dirinya menegaskan pentingnya pembatasan waktu dalam pelaksanaan program tersebut. 
 
"Tentunya kebijakan ini (penghapusan piutang) merupakan hal yang bagus, tetapi harus tetap ada batas waktu (constraint time). Batas waktu ini penting untuk mencegah moral hazard. Sebab kalau tidak ada batasan waktu, dikhawatirkan akan ada pelaku UMKM lain yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya di bank dengan harapan akan mendapatkan fasilitas serupa," katanya.  
 
Maman juga menekankan bahwa batas waktu pelaksanaan penghapusan piutang ditetapkan selama enam bulan. Namun, ia membuka peluang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut jika menghadapi kendala teknis di lapangan.  
 
"Kami akan tetap menjaga pembatasan waktu ini, tetapi jika dalam enam bulan masih ada kendala implementasi teknis yang luar biasa rumit, kami akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk memperpanjang waktu pelaksanaan," jelasnya.  
 
Ia meminta dukungan dari media untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku UMKM.  
 
"Dukungan dari teman-teman media sangat kami harapkan agar pesan ini tersampaikan dengan baik. Kami ingin menjaga agar program ini benar-benar berjalan sesuai tujuannya, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi sektor UMKM lainnya," tukas Maman.  
 
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan piutang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan dirancang sebagai upaya pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak kredit macet.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.