Menteri Maman Pastikan Insentif UMKM Tetap Lanjut di Tengah PPN 12 Persen
Demi Ermansyah | 21 Desember 2024, 21:14 WIB

AKURAT.CO Pemerintah memastikan insentif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berlanjut meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% pada Januari 2025.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, insentif seperti tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% akan tetap diberikan selama 7 tahun dan bahkan bisa diperpanjang.
"UMKM yang insentifnya berakhir Desember ini akan mendapatkan tambahan waktu satu tahun. Sementara yang baru menikmati insentif dua atau tiga tahun masih bisa menikmatinya hingga empat sampai lima tahun ke depan," jelas Maman dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak berdampak langsung pada pelaku UMKM. Pemerintah ingin mendukung keberlangsungan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Selain itu, Maman menegaskan bahwa masyarakat menengah ke bawah juga tidak akan terkena dampak dari kenaikan PPN ini.
"Jadi, jelas ya, kebijakan PPN 12 persen tidak ada hubungannya dengan masyarakat berpenghasilan rendah. Dampaknya hanya dirasakan pada barang mewah dan premium saja," katanya.
Pemerintah berharap dengan adanya insentif yang berkelanjutan, UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









