AKURAT.CO Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka peluang emas untuk menaikkan level bisnis mereka.
Dimana regulasi ini memungkinkan UMKM untuk ikut mengelola tambang, yang sebelumnya lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa aturan ini merupakan momentum penting bagi UMKM untuk naik kelas dan menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat di Indonesia.
“Spirit dari aturan baru ini adalah memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Maman menekankan bahwa selama ini UMKM sering kali hanya dianggap sebagai sektor pendukung ekonomi. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, UMKM punya kesempatan untuk terjun langsung ke industri besar seperti pertambangan.
Ia membandingkan dengan negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Jepang, di mana UMKM mampu menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia diharapkan bisa mengikuti jejak tersebut dengan memberikan akses lebih luas kepada UMKM.
Namun, kesempatan ini tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pelaku UMKM sendiri. Maman mengingatkan bahwa hanya UMKM yang memiliki modal, pengalaman, dan kesiapan dalam industri pertambangan yang bisa benar-benar sukses di sektor ini.
“Kita ingin UMKM bukan cuma jadi penonton, tapi benar-benar bisa berpartisipasi dan berkembang di sektor pertambangan,” tegasnya.
Agar UMKM bisa benar-benar memanfaatkan peluang ini, pemerintah mengupayakan kerja sama lintas kementerian. Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian ESDM dalam melakukan seleksi dan verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang.
Menurut Maman, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM yang masuk ke sektor pertambangan benar-benar memiliki kapasitas dan kesiapan yang dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









