AKURAT.CO Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka peluang emas untuk menaikkan level bisnis mereka.
Dimana regulasi ini memungkinkan UMKM untuk ikut mengelola tambang, yang sebelumnya lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa aturan ini merupakan momentum penting bagi UMKM untuk naik kelas dan menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat di Indonesia.
“Spirit dari aturan baru ini adalah memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Maman menekankan bahwa selama ini UMKM sering kali hanya dianggap sebagai sektor pendukung ekonomi. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, UMKM punya kesempatan untuk terjun langsung ke industri besar seperti pertambangan.
Ia membandingkan dengan negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Jepang, di mana UMKM mampu menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia diharapkan bisa mengikuti jejak tersebut dengan memberikan akses lebih luas kepada UMKM.
Namun, kesempatan ini tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pelaku UMKM sendiri. Maman mengingatkan bahwa hanya UMKM yang memiliki modal, pengalaman, dan kesiapan dalam industri pertambangan yang bisa benar-benar sukses di sektor ini.
“Kita ingin UMKM bukan cuma jadi penonton, tapi benar-benar bisa berpartisipasi dan berkembang di sektor pertambangan,” tegasnya.
Agar UMKM bisa benar-benar memanfaatkan peluang ini, pemerintah mengupayakan kerja sama lintas kementerian. Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian ESDM dalam melakukan seleksi dan verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang.
Menurut Maman, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM yang masuk ke sektor pertambangan benar-benar memiliki kapasitas dan kesiapan yang dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








