AKURAT.CO Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) membuka peluang emas untuk menaikkan level bisnis mereka.
Dimana regulasi ini memungkinkan UMKM untuk ikut mengelola tambang, yang sebelumnya lebih banyak dikuasai oleh perusahaan besar.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa aturan ini merupakan momentum penting bagi UMKM untuk naik kelas dan menjadi pilar ekonomi yang lebih kuat di Indonesia.
“Spirit dari aturan baru ini adalah memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Maman menekankan bahwa selama ini UMKM sering kali hanya dianggap sebagai sektor pendukung ekonomi. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, UMKM punya kesempatan untuk terjun langsung ke industri besar seperti pertambangan.
Ia membandingkan dengan negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan Jepang, di mana UMKM mampu menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia diharapkan bisa mengikuti jejak tersebut dengan memberikan akses lebih luas kepada UMKM.
Namun, kesempatan ini tentu harus diiringi dengan kesiapan dari para pelaku UMKM sendiri. Maman mengingatkan bahwa hanya UMKM yang memiliki modal, pengalaman, dan kesiapan dalam industri pertambangan yang bisa benar-benar sukses di sektor ini.
“Kita ingin UMKM bukan cuma jadi penonton, tapi benar-benar bisa berpartisipasi dan berkembang di sektor pertambangan,” tegasnya.
Agar UMKM bisa benar-benar memanfaatkan peluang ini, pemerintah mengupayakan kerja sama lintas kementerian. Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian ESDM dalam melakukan seleksi dan verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang.
Menurut Maman, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa UMKM yang masuk ke sektor pertambangan benar-benar memiliki kapasitas dan kesiapan yang dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









