Menteri Maman Sebut UMKM Harus Siap Sertifikasi Halal Sebelum 2026!

AKURAT.CO Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal dan legalitas usaha bagi UMKM sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.
Dimana dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha di Pontianak, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa legalitas usaha adalah kunci utama bagi UMKM agar bisa berkembang lebih pesat.
"Kami ingin memastikan bahwa pengusaha UMKM tidak hanya memiliki sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh NIB dan akses yang lebih luas ke berbagai program pemerintah," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Program Sertifikasi Halal Lahirkan 12.321 Lapangan Kerja dalam 100 Hari
Dalam acara ini, Kementerian UMKM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan untuk mempercepat sertifikasi halal bagi UMKM.
Selain itu, peresmian Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) Kalimantan Barat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan standar produk UMKM.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi juga tameng bagi UMKM dalam menghadapi persaingan global.
"Jadikan halal sebagai tameng. Melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara sendiri dan meraih pasar yang lebih luas," katanya.
Baca Juga: Pelindo Solusi Logistik Penuhi Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik dan Cold Storage
Batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah tahun 2026. Oleh karena itu, Haikal mengimbau seluruh pengusaha UMKM untuk segera mengurus sertifikasi melalui BPJPH.
"Seluruh proses sertifikasi harus melalui BPJPH. Pengusaha UMKM dapat mengakses platform resmi kami di sihalal.go.id," jelasnya.
Festival ini berhasil memfasilitasi 7.000 UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal serta membantu 1.200 UMKM dalam legalitas usaha mereka.
Selain itu, pelaku UMKM juga difasilitasi dalam pembuatan izin edar P-IRT, sertifikasi merek, akses KUR, asuransi usaha, dan jaminan ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









