Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Desak Pemerintah Perkuat UMKM Usai AS Naikkan Tarif Impor Indonesia

Arief Rachman | 5 April 2025, 23:20 WIB
DPR Desak Pemerintah Perkuat UMKM Usai AS Naikkan Tarif Impor Indonesia

AKURAT.CO Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, mendorong pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah tekanan global, menyusul kebijakan tarif resiprokal baru yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia.

“Pemerintah harus segera memperkuat ekosistem UMKM agar sektor ini tetap mampu bertahan di tengah situasi yang makin menantang,” tegas Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).

Tarif impor sebesar 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia dinilai dapat menekan performa ekspor nasional, khususnya karena AS dan China merupakan dua pasar utama ekspor Indonesia.

“Dampak kebijakan ini tidak bisa dianggap remeh. AS ingin membendung tekanan ekonomi dari China, dan itu ikut menyeret posisi kita. China juga sedang mengoreksi arah kebijakannya, dan itu berpengaruh langsung ke volume ekspor kita,” jelas Hendry.

Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Direncanakan Matang, Keluarga: Tersangka Bertindak Tenang dan Sistematis

Sebagai solusi jangka pendek, ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus memperkuat perdagangan domestik, tetapi juga membuka jalur kemitraan dagang baru di luar AS dan China.

Selain itu, Hendry juga menekankan pentingnya langkah-langkah proteksi nyata bagi UMKM, seperti pemberian stimulus berupa bantuan modal berbunga rendah, insentif pajak, serta pengendalian impor lewat penyesuaian tarif, pembatasan kuota, hingga pelarangan masuknya barang tertentu.

“Selama ini UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Ketika ekonomi melemah, UMKM yang tetap hidup dan menyelamatkan keadaan. Maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melindungi sektor ini,” tegasnya.

Meski demikian, Hendry mengingatkan agar kebijakan proteksi tersebut tetap diperhitungkan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak lanjutan pada sektor lain, seperti pasar fiskal dan perdagangan bebas.

Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4/2025) menandatangani perintah eksekutif terkait tarif resiprokal.

Dampaknya, seluruh barang impor dari Indonesia kini dikenai bea masuk sebesar 32 persen oleh Negeri Paman Sam.

Baca Juga: Jurnalis Juwita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh, Keluarga Minta Tes DNA

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.