Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Membuat NPWP untuk Pelaku Usaha Kecil?

Redaksi Akurat | 4 April 2026, 12:43 WIB
Cara Membuat NPWP untuk Pelaku Usaha Kecil?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. (Ilustrasi/msmconsulting.co.id)

AKURAT.CO Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha kecil yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan profesional.

Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP juga sering menjadi syarat dalam pengajuan pinjaman, kerja sama bisnis, hingga mengikuti program pemerintah.

Artikel ini membahas cara membuat NPWP untuk usaha kecil secara praktis, baik secara online maupun offline, beserta syarat yang perlu disiapkan.

Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting untuk Usaha Kecil?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Bagi pelaku usaha kecil, NPWP tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata klien dan lembaga keuangan.

Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha dapat mengakses berbagai kemudahan, seperti pengajuan kredit usaha, mengikuti tender, hingga mendapatkan tarif pajak yang lebih jelas sesuai aturan.

Jenis NPWP untuk Usaha Kecil

Sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui bahwa terdapat dua jenis NPWP yang umum digunakan oleh pelaku usaha kecil:

1. NPWP Pribadi

Digunakan jika usaha masih berbentuk perorangan (UMKM atau usaha rumahan).

2. NPWP Badan

Digunakan jika usaha sudah berbentuk badan usaha seperti CV atau PT.

Sebagian besar usaha kecil biasanya memulai dengan NPWP pribadi.

Syarat Membuat NPWP untuk Usaha Kecil

Untuk mendaftar NPWP pribadi (usaha perorangan), berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP (untuk WNI)

  • NPWP lama (jika sudah pernah memiliki)

  • Surat keterangan usaha atau dokumen pendukung usaha (opsional, tergantung kondisi)

Jika mendaftar NPWP badan, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan surat domisili usaha.

Cara Membuat NPWP secara Online

Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, buka situs resmi pendaftaran NPWP dan buat akun menggunakan email aktif. Setelah itu, lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan.

Kedua, login ke sistem dan isi formulir pendaftaran sesuai data diri dan jenis usaha. Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan sesuai dokumen.

Ketiga, unggah dokumen yang diminta seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data lengkap, kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi. Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan bisa dikirim dalam bentuk digital atau fisik.

Cara Membuat NPWP secara Offline

Selain online, pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosesnya dimulai dengan datang ke KPP sesuai domisili, kemudian mengambil formulir pendaftaran. Setelah itu, isi formulir dan serahkan bersama dokumen persyaratan ke petugas.

Jika data lengkap, NPWP biasanya dapat diproses dalam waktu yang relatif cepat.

Tips agar Pengajuan NPWP Disetujui

Agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar, pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi. Gunakan email aktif untuk pendaftaran online, dan pastikan dokumen yang diunggah terbaca jelas.

Jika memiliki usaha, jelaskan secara singkat jenis usaha yang dijalankan agar mempermudah proses verifikasi.

FAQ Seputar NPWP untuk Usaha Kecil

Apakah usaha kecil wajib memiliki NPWP?

Ya, jika sudah memiliki penghasilan, pelaku usaha wajib memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan.

Apakah membuat NPWP berbayar?

Tidak. Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya.

Berapa lama proses pembuatan NPWP?

Jika data lengkap, NPWP bisa selesai dalam beberapa hari kerja.

Membuat NPWP untuk usaha kecil adalah langkah awal menuju bisnis yang lebih profesional dan legal. Dengan proses yang kini semakin mudah, pelaku usaha dapat segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia.

Laporan: Arika Yafi Fawazzain/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK