Kementerian UMKM Siapkan 500.000 Sertifikat Halal Gratis

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500.000 pelaku UMKM untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, program tersebut disiapkan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Menurut dia, skema ini dimaksudkan untuk memperluas akses pelaku usaha kecil terhadap sertifikasi halal, sekaligus membantu mereka memenuhi kewajiban regulasi yang akan jatuh tempo pada Oktober tahun depan.
Baca Juga: Wapres Gibran: Program MBG di Daerah 3T Harus Gandeng UMKM hingga Kantin Sekolah
“Pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM, termasuk melalui kemudahan akses legalitas usaha, pembiayaan, pelatihan, hingga sertifikasi produk,” kata Maman saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026 di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Langkah itu datang di tengah persiapan implementasi kebijakan wajib halal. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan pemerintah, seluruh produk pada kategori tertentu mulai dari makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Dari sisi skala program, target 500.000 pelaku UMKM yang disebut Kementerian UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat kepatuhan pelaku usaha.
Sementara itu, BPJPH pada awal 2026 telah menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, sebelumnya juga mengingatkan bahwa tenggat Oktober 2026 semakin dekat dan pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang tersedia.
Menurut data BPJPH yang disampaikan Kementerian Agama, hingga Mei 2026 sudah terbit 3,9 juta sertifikat halal dengan total 12.748.052 produk bersertifikat halal.
Baca Juga: Kemenperin Kebut Sertifikasi Halal IKM Keramik Demi Genjot Pasar Ekspor
Maman menilai sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Bagi pelaku UMKM, kepemilikan sertifikat halal dinilai dapat menjadi nilai tambah saat bersaing di pasar domestik maupun ketika masuk ke ekosistem industri halal yang lebih luas.
Di saat yang sama, tantangan implementasi masih besar. Pemerintah mencatat ada sekitar 57 juta UMKM di Indonesia yang menjadi sasaran berbagai layanan pembinaan Kementerian UMKM.
Dengan jumlah pelaku usaha sebesar itu, fasilitasi sertifikasi halal dinilai perlu berjalan beriringan dengan pendampingan, penyederhanaan proses, dan penguatan sosialisasi agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal saat tenggat regulasi tiba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








