Akurat Logo

Kementerian UMKM Siapkan 500.000 Sertifikat Halal Gratis

Andi Syafriadi | 20 Juni 2026, 18:28 WIB
Kementerian UMKM Siapkan 500.000 Sertifikat Halal Gratis
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500.000 pelaku UMKM untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, program tersebut disiapkan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Menurut dia, skema ini dimaksudkan untuk memperluas akses pelaku usaha kecil terhadap sertifikasi halal, sekaligus membantu mereka memenuhi kewajiban regulasi yang akan jatuh tempo pada Oktober tahun depan.

Baca Juga: Wapres Gibran: Program MBG di Daerah 3T Harus Gandeng UMKM hingga Kantin Sekolah

“Pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM, termasuk melalui kemudahan akses legalitas usaha, pembiayaan, pelatihan, hingga sertifikasi produk,” kata Maman saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026 di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Langkah itu datang di tengah persiapan implementasi kebijakan wajib halal. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan pemerintah, seluruh produk pada kategori tertentu mulai dari makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Dari sisi skala program, target 500.000 pelaku UMKM yang disebut Kementerian UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat kepatuhan pelaku usaha.

Sementara itu, BPJPH pada awal 2026 telah menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, sebelumnya juga mengingatkan bahwa tenggat Oktober 2026 semakin dekat dan pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang tersedia.

Menurut data BPJPH yang disampaikan Kementerian Agama, hingga Mei 2026 sudah terbit 3,9 juta sertifikat halal dengan total 12.748.052 produk bersertifikat halal.

Baca Juga: Kemenperin Kebut Sertifikasi Halal IKM Keramik Demi Genjot Pasar Ekspor

Maman menilai sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Bagi pelaku UMKM, kepemilikan sertifikat halal dinilai dapat menjadi nilai tambah saat bersaing di pasar domestik maupun ketika masuk ke ekosistem industri halal yang lebih luas.

Di saat yang sama, tantangan implementasi masih besar. Pemerintah mencatat ada sekitar 57 juta UMKM di Indonesia yang menjadi sasaran berbagai layanan pembinaan Kementerian UMKM.

Dengan jumlah pelaku usaha sebesar itu, fasilitasi sertifikasi halal dinilai perlu berjalan beriringan dengan pendampingan, penyederhanaan proses, dan penguatan sosialisasi agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal saat tenggat regulasi tiba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.