Kementerian UMKM Siapkan 500.000 Sertifikat Halal Gratis

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500.000 pelaku UMKM untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, program tersebut disiapkan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Menurut dia, skema ini dimaksudkan untuk memperluas akses pelaku usaha kecil terhadap sertifikasi halal, sekaligus membantu mereka memenuhi kewajiban regulasi yang akan jatuh tempo pada Oktober tahun depan.
Baca Juga: Wapres Gibran: Program MBG di Daerah 3T Harus Gandeng UMKM hingga Kantin Sekolah
“Pemerintah terus memperkuat berbagai program pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM, termasuk melalui kemudahan akses legalitas usaha, pembiayaan, pelatihan, hingga sertifikasi produk,” kata Maman saat membuka Pesta Wirausaha Nasional 2026 di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Langkah itu datang di tengah persiapan implementasi kebijakan wajib halal. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan pemerintah, seluruh produk pada kategori tertentu mulai dari makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Dari sisi skala program, target 500.000 pelaku UMKM yang disebut Kementerian UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat kepatuhan pelaku usaha.
Sementara itu, BPJPH pada awal 2026 telah menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, sebelumnya juga mengingatkan bahwa tenggat Oktober 2026 semakin dekat dan pelaku usaha perlu segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang tersedia.
Menurut data BPJPH yang disampaikan Kementerian Agama, hingga Mei 2026 sudah terbit 3,9 juta sertifikat halal dengan total 12.748.052 produk bersertifikat halal.
Baca Juga: Kemenperin Kebut Sertifikasi Halal IKM Keramik Demi Genjot Pasar Ekspor
Maman menilai sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Bagi pelaku UMKM, kepemilikan sertifikat halal dinilai dapat menjadi nilai tambah saat bersaing di pasar domestik maupun ketika masuk ke ekosistem industri halal yang lebih luas.
Di saat yang sama, tantangan implementasi masih besar. Pemerintah mencatat ada sekitar 57 juta UMKM di Indonesia yang menjadi sasaran berbagai layanan pembinaan Kementerian UMKM.
Dengan jumlah pelaku usaha sebesar itu, fasilitasi sertifikasi halal dinilai perlu berjalan beriringan dengan pendampingan, penyederhanaan proses, dan penguatan sosialisasi agar pelaku usaha kecil tidak tertinggal saat tenggat regulasi tiba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









