Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital

AKURAT.CO Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam ekosistem perdagangan digital melalui aturan baru yang memberikan ruang negosiasi wajib terhadap perubahan biaya platform.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap perubahan biaya oleh platform e-commerce wajib diberitahukan paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha di sektor digital.
Baca Juga: E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM
“Jika pelaku UMK merasa keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui SAPA UMKM,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Fasilitasi tersebut akan menjadi mekanisme penyelesaian antara pelaku UMK dan platform e-commerce sebelum perubahan biaya diberlakukan. Hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian baru yang mengikat.
Selain mekanisme perlindungan biaya, regulasi ini juga mengatur insentif bagi produk lokal. Platform non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK yang menjual Produk Dalam Negeri terverifikasi.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing UMKM di tengah meningkatnya persaingan produk di perdagangan elektronik.
Pemerintah menegaskan implementasi aturan ini akan melalui masa transisi enam bulan untuk penyesuaian sistem oleh platform digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









