Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital

AKURAT.CO Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam ekosistem perdagangan digital melalui aturan baru yang memberikan ruang negosiasi wajib terhadap perubahan biaya platform.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap perubahan biaya oleh platform e-commerce wajib diberitahukan paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha di sektor digital.
Baca Juga: E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM
“Jika pelaku UMK merasa keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui SAPA UMKM,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Fasilitasi tersebut akan menjadi mekanisme penyelesaian antara pelaku UMK dan platform e-commerce sebelum perubahan biaya diberlakukan. Hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian baru yang mengikat.
Selain mekanisme perlindungan biaya, regulasi ini juga mengatur insentif bagi produk lokal. Platform non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK yang menjual Produk Dalam Negeri terverifikasi.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing UMKM di tengah meningkatnya persaingan produk di perdagangan elektronik.
Pemerintah menegaskan implementasi aturan ini akan melalui masa transisi enam bulan untuk penyesuaian sistem oleh platform digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









