Akurat Logo

Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital

Andi Syafriadi | 25 Juni 2026, 18:50 WIB
Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital
Permen UMKM 3/2026 memberi hak UMKM negosiasi 90 hari sebelum perubahan biaya e-commerce, serta perlindungan hukum dalam perdagangan digital.

AKURAT.CO Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam ekosistem perdagangan digital melalui aturan baru yang memberikan ruang negosiasi wajib terhadap perubahan biaya platform.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap perubahan biaya oleh platform e-commerce wajib diberitahukan paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha di sektor digital.

Baca Juga: E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM

“Jika pelaku UMK merasa keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui SAPA UMKM,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.

Fasilitasi tersebut akan menjadi mekanisme penyelesaian antara pelaku UMK dan platform e-commerce sebelum perubahan biaya diberlakukan. Hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian baru yang mengikat.

Selain mekanisme perlindungan biaya, regulasi ini juga mengatur insentif bagi produk lokal. Platform non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK yang menjual Produk Dalam Negeri terverifikasi.

Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing UMKM di tengah meningkatnya persaingan produk di perdagangan elektronik.

Pemerintah menegaskan implementasi aturan ini akan melalui masa transisi enam bulan untuk penyesuaian sistem oleh platform digital.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.