Menkeu Purbaya: Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen

AKURAT.CO Pemerintah memangkas bunga pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro menjadi 8% sebagai upaya memperluas akses modal bagi kelompok usaha yang selama ini sulit menjangkau layanan perbankan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bunga pinjaman yang sebelumnya mencapai 22,5% kini telah diturunkan menjadi 8% melalui skema pembiayaan yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dilakukan karena pelaku usaha mikro dan ultra mikro merupakan kelompok yang paling rentan ketika menghadapi gejolak ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Permendag 19/2026 Tidak Ciptakan Izin Baru bagi UMKM Digital
"Ketika harga bahan baku naik, permintaan turun, distribusi terganggu, atau muncul kebutuhan mendadak, mereka tidak memiliki bantalan usaha yang cukup kuat," ujar Purbaya saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Kamis (17/7/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan utama pelaku usaha mikro. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah agar pelaku usaha memiliki ruang untuk mengembangkan bisnisnya.
Data pemerintah menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 66,5 juta pelaku UMKM, dengan lebih dari 67% di antaranya merupakan usaha mikro.
Kelompok usaha tersebut menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap hampir 117 juta tenaga kerja.
Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, usaha mikro dinilai paling cepat terdampak ketika terjadi perlambatan ekonomi maupun kenaikan biaya produksi.
Baca Juga: Rasio Utang RI 40 Persen PDB, Menkeu Purbaya: Masih Aman
Pemerintah berharap penurunan bunga pembiayaan dapat memperkuat daya tahan UMKM sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi pelaku usaha yang selama ini belum terlayani lembaga perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









