Akurat
Pemprov Sumsel

Kronologi Vadel Badjideh Diduga Keroyok Anggota TNI, Pacar Lolly Terancam Penjara 15 Tahun!

Iim Halimatus Sadiyah | 17 Oktober 2023, 15:59 WIB
Kronologi Vadel Badjideh Diduga Keroyok Anggota TNI, Pacar Lolly Terancam Penjara 15 Tahun!

 

AKURAT.CO Beberapa hari ini, media sosial dihebohkan dengan kasus Vadel Badjideh yang diduga keroyok anggota TNI bersama kedua saudaranya.

Vadel Badjideh sendiri dikenal sebagai seorang dancer yang menjadi kekasih Lolly, anak Nikita Mirzani, yang saat ini masih ditahan pihak kepolisian akibat dugaan melakukan intimidasi dan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI.

Vadel Badjideh bersama sang kakak Martin, dan adiknya yakni Bintang, berhasil diamankan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di sebuah apartemen, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2023).

Mengutip berbagai sumber, Selasa (17/10/2023), kronologi lengkapnya sudah dibongkar oleh AKBP Bintoro, yang berawal dari korban Alex Edison, berpapasan dengan pelaku Martin yang saat itu mengendarai motor secara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan, Vadel Badjideh Kekasih Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Korban merupakan anggota Babinsa TNI, sehingga langsung menegur pelaku agar tidak mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Namun karena tidak terima ditegur, Martin justru memanggil kedua saudaranya yang lain, yakni Vadel dan Bintang untuk datang ke lokasi.

Saat kedua saudara Martin sampai di lokasi, mereka bertiga langsung melakukan intimidasi kepada korban hingga pengeroyokan.

"Yang bersangkutan (Martin) membawa dua teman, mereka lakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," sambung Buntoro

Alex Edison sebagai korban langsung mendapatkan luka-luka seluruh badan. Padahal, saat pengeroyokan terjadi, dia sempat bilang bahwa dirinya seorang anggota Babinsa TNI di daerah tersebut.

Upaya yang Alex lakukan tidak digubris oleh ketiga pelaku, dan mereka tetap melakukan penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, Alex langsung melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan Vadel, serta kedua saudaranya sehingga ditangkap oleh polisi atas perbuatannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Lolly, Netizen : Tunggu Karmanya Lolly

Kamis (12/10/2023), Vadel ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Vadel Badjideh dan kedua saudaranya juga terlibat dalam kasus hukum.

Vadel Badjideh yang diketahui sebagai pacar Lolly tersebut, telah didakwa dengan Pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP menjelaskan tentang pengeroyokan dan ancaman, yaitu “Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

"(Pelaku dijerat) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro pada siaran pers di Polres Jakarta Selatan.

Itulah kronologi lengkap dari kasus Vadel Badjideh dan kedua saudaranya yang diduga melakukan penganiayaan TNI hingga akhirnya terancam hukuman penjara 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.